Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ajudan serta ajudan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami peran Fadia dalam pengaturan tender pengadaan jasa outsourcing yang melibatkan perusahaan keluarganya.
Dilansir dari Detikcom, saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah mantan ajudan bernama Siti Hanikatun dan ajudan aktif bernama Aji Setiawan. Tim penyidik Pusat perhatian menggali informasi mengenai aktivitas harian Fadia selama menjabat Kepada mengonstruksi dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Tentu ADC ini kan selalu menempel pada Bupati, sehingga pemeriksaan ini secara Lumrah berkaitan dengan aktivitas-aktivitas Bupati,” Jernih Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).
Penyidik mengendus adanya instruksi dari Fadia kepada berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Kepada memenangkan perusahaan miliknya. Perusahaan keluarga tersebut diduga mendapatkan proyek dengan nilai mencapai Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
“Bagaimana yang berkaitan dengan Pembangunan perkaranya, Bupati ini menggunakan perusahaan keluarga Kepada mengerjakan pengadaan-pengadaan outsourcing di sejumlah dinas,” kata Budi.
Praktik ini dinilai melanggar aturan karena posisi Fadia yang merupakan pimpinan daerah tertinggi di Distrik tersebut. Keterlibatan langsung dalam pengaturan proyek Kepada kepentingan pribadi menciptakan konflik kepentingan yang Konkret.
“Yang kemudian ini menimbulkan benturan kepentingan tentunya. Karena Bupati Tetap aktif menjabat, membawahi sejumlah dinas, kemudian meminta agar dinas-dinas ini menggunakan perusahaan Bupati Kepada mengerjakan pengadaan outsourcing tersebut,” imbuhnya.
Selain para ajudan, KPK sebelumnya telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Arang, pada Rabu (29/4). Ashraff diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga menjadi alat Kepada menampung proyek-proyek tersebut.
“Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan Kategori Duit,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Pihak berwenang menemukan indikasi bahwa Kategori Biaya dari dinas-dinas yang memenangkan tender jasa outsourcing tersebut masuk ke rekening perusahaan keluarga. Biaya tersebut kemudian diduga ditarik secara Kas dan dibagi-bagikan kepada pihak terkait.
“Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian Terdapat pembayaran dari para dinas,” kata dia.
Fadia Arafiq kini telah Formal ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK turut menyita lima unit mobil mewah dari rumah dinas Fadia dan kediamannya di Cibubur. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, serta Toyota Vellfire.
