Jakarta (ANTARA) – Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada para hakim ad hoc agar bekerja lebih profesional setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Sebagai legislator yang membidangi urusan aparat penegak hukum, dia pun sangat bangga dengan komitmen Presiden Prabowo itu kepada lembaga peradilan. Menurut dia, Presiden telah berkomitmen Kepada memperhatikan kesejahteraan para hakim.
“Semoga hakim-hakim bekerja semakin Berkualitas dan profesional,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, dia juga meminta kepada Presiden Prabowo Kepada memperhatikan juga kesejahteraan aparat penegak hukum lainnya, khususnya para jaksa yang bertugas di daerah agar mendapatkan kesejahteraan.
“APH Kejaksaan juga Minta perhatian Bapak Presiden, terutama daerah yang terpencil,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 Kepada memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Dalam salinan perpres dikutip di Jakarta, Senin (4/5), disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Penerbitan aturan baru tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan Sendiri dalam menjalankan tugasnya.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai Duit kehormatan bagi hakim ad hoc.
