Bawaslu Sentra Gakkumdu Harus Maksimal Tindak Pelanggaran Selama Kampanye

Bawaslu: Sentra Gakkumdu Harus Maksimal Tindak Pelanggaran Selama Kampanye
Sejumlah anggota Bawaslu mengikuti kirab pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolegaggung di Kolegaggung, Jawa Tengah, Senin (23/9/2024).(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

MASA kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai pada Rabu (25/9). Member Bawaslu RI Puadi menuturkan dengan dimulainya masa kampanye maka suasana kompetisi akan mulai terasa.

“Sehingga kesiapan Gakkumdu harus di maksimalkan untuk mengantisipasi tindak pidana yang akan muncul,” tegas Puadi, Rabu (25/9).

Puadi membeberkan beberapa regulasi sedang dalam proses perubahan, di antaranya Perubahan Perbawaslu 8/2020 yang selesai diharmonisasi dan segera diundangkan.

Baca juga : Gakkumdu Diminta Saling Bersinergi untuk Hindari Potensi Pidana Pilkada 2024

Kemudian penggantian Peraturan bersama Sentra Gakkumdu yang masih terdapat beberapa perbedaan pendapat antara polisi dan Jaksa.

Puadi menjelaskan orientasi penanganan tindak pidana Pemilihan bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan yang tidak fair atau curang, sehingga diperlukan penindakan.

Cek Artikel:  Kampanye di Waduk Brigif, Rano Karno Gunakan Jersey Jakarta Menyala

Puadi juga menerangkan pentingnya posisi Gakkumdu dikarenakan penanganan tindak pidana Pemilihan berkarakter speed trial dengan batas waktu yang singkat, sehingga perlu koordinasi antar unsur agar tidak menghambat proses.

Baca juga : KPU: Pelanggar Aturan Kampanye akan Berhadapan dengan Bawaslu

“Bagi Bawaslu, peran polisi dan Jaksa ini sangat kita harapkan, mengingat keterbatasan kewenangan yang dimilki oleh pengawas Pemilu,” ujarnya.

“Di mana dengan waktu yang singkat Pengawas tidak bisa memanggil orang secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti,” tambah Puadi.

Sehingga, kata Puadi, kekurangan tersebut bisa dilengkapi dengan kewenangan dan keterampilan polisi dan jaksa. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai