Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada sidang yang digelar di Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Putusan ini menetapkan bahwa Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara hingga terbitnya keputusan presiden Formal.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin langsung Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut. Hakim menegaskan bahwa Bukan Terdapat kekosongan hukum terkait status pusat pemerintahan Indonesia Begitu ini sebagaimana dikhawatirkan oleh pemohon.

“Menolak permohonan pemohon Kepada seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang Kaum negara Indonesia bernama Zulkifli yang mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara aturan di UU IKN dengan UU Daerah Spesifik Jakarta yang dianggap memicu ketidakpastian hukum mengenai Ketika status Jakarta berakhir.

Mahkamah menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Spesifik Jakarta Bukan dapat dipisahkan dari Pasal 73 dalam undang-undang yang sama. Ketentuan tersebut mengatur bahwa status baru Jakarta hanya akan berlaku efektif setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara ditandatangani.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Spesifik Ibukota Jakarta Tamat dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Spesifik Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Kebiasaan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah Bukan beralasan menurut hukum,” kata Hakim Mahkamah Adies Kadir Begitu membacakan pertimbangan.

Berdasarkan catatan dari laman Formal Mahkamah Konstitusi, lembaga peradilan ini menegaskan bahwa peran dan fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan Bukan dalam kondisi menggantung. Seluruh mekanisme peralihan telah diatur secara konstitusional melalui sinkronisasi regulasi antara UU IKN dan UU DKJ.