PEMILU yang damai dan menggembirakan ialah idam an seluruh rakyat Indonesia. Dengan kedamaian, situasi akan kondusif dan aktivitas masyarakat dan pembangunan berjalan sebagaimana biasanya.
Sebaliknya jika pemilu menimbulkan kegaduhan, keributan, dan pertengkaran sesama anak bangsa, maka patut kita menimbang kembali untuk apa perhelatan lima tahunan itu diselenggarakan. Presiden Joko Widodo mengakui memasuki tahun politik kondisi sedikit memanas karena sejumlah hal.
Karena itu, Jokowi mengimbau semua pihak menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak menjadi kompor yang memanas-manasi situasi. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam pemilu merupakan hal wajar. Jokowi mengatakan hal itu saat menghadiri pertemuan dengan 100 CEO di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis, 2 November 2023.
Tetapi demikian, kondisi yang kondusif dalam menyambut pesta demokrasi 2024, pilpres dan pilkada, harus dimulai dari Presiden Jokowi, para pembantu, dan aparatur di bawahnya. Mereka jangan bermain api dengan berpihak kepada salah satu capres/cawapres, tetapi menjegal capres/ cawapres lainnya.
Selanjutnya, penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Lumrah dan Badan Pengawas Pemilu, harus benar-benar netral, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Dalam sejarah pemilu di Indonesia, baru pada Pemilu 2024 tercipta kegaduhan yang luar biasa. Pangkalnya, pernyataan Presiden Jokowi yang akan cawe-cawe memilih penggantinya dalam Pemilu 2024, disusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat norma baru bahwa capres/cawapres diperbolehkan maju meski belum 40 tahun asalkan pernah atau atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu.
Sebaiknya MK tidak membuat norma baru. Penjaga konstitusi ini hanya berwenang menguji konstitusionalitas sebuah undang-undang terhadap UUD 1945. Alhasil, putusan yang diketuk Anwar Usman memuluskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjadi pendamping capres Prabowo Subianto. Dalam putusan yang diwarnai pendapat berbeda beberapa hakim, diketahui ketidakberesan pada Rapat Permusyawaratan Hakim, yakni ada seorang hakim yang diduga Ketua MK Anwar Usman yang mendesak agar putusan MK segera diketuk palu.
Akhirnya putusan MK itu berbuntut pembentukan Mahkamah Kehormatan MK. Kegaduhan dipastikan akan semakin menjadi-jadi apabila putusan Majelis Kehormatan MK tidak berpijak pada objektivitas, keadilan, dan kepastian hukum. Penyelidikan dugaan pelanggaran etika oleh hakim-hakim MK oleh Majelis Kehormatan MK sebagai momentum bersih-bersih pengawal konstitusi dari hakim-hakim yang bermain politik dan miskin kenegarawanan.
Sebaiknya segera matikan kompor-kompor yang mengobarkan panas kontestasi. Mari berkontestasi secara fair, jujur, adil, no hoax and hate speech, dan tanpa memanfaatkan jabatan di pemerintahan. Pemilu harus mendewasakan bangsa ini dari praktik politik primitif.