Jakarta (ANTARA) – Advokat Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir menyebut kliennya Enggak Dapat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, karena sakit.
“Hari ini Nadiem sakit Enggak Dapat jalan ke persidangan, badannya lemas sekali,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Adapun sidang kasus korupsi Chromebook hari ini beragendakan pemeriksaan saksi atau Ahli meringankan (a de charge).
Ari menjelaskan Nadiem sebenarnya sudah sakit sejak Senin (4/5) sore dan sempat terkapar di ruang tunggu tahanan PN Jakpus.
Tetapi setelah sidang, kata dia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut Enggak langsung dibawa ke rumah sakit (RS) usai sidang.
Hal itu karena jaksa pelaksana di lapangan bingung dengan administrasi pembawaan Nadiem ke rumah sakit.
“Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, malam baru dibawa ke RS. Enggak Eksis ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini,” katanya.
Kendati demikian, Ari mengatakan Demi ini kliennya sudah berada di rumah sakit.
Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Pada kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 Enggak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan Berbarengan-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang Demi ini Lagi buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang Enggak diperlukan dan Enggak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima Fulus sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Fulus PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
