Modus pelat Bajakan, Polda Banten bongkar penyelewengan BBM subsidi

Modus pelat palsu, Polda Banten bongkar penyelewengan BBM subsidi

Serang (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Tertentu (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar bermodus pelat nomor polisi (nopol) Bajakan serta kode batang (barcode) ilegal.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, di Serang, Selasa, mengungkapkan bahwa dalam periode April 2026, telah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21) dan RD (41).

“Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan ‘barcode’; (kode batang) yang mereka miliki. Hal ini dilakukan Kepada mengelabui petugas SPBU Ketika melakukan pengisian BBM secara berulang,” kata Hengki.

Kapolda menjelaskan para tersangka memodifikasi mobil boks dengan menempatkan tangki penampung atau kempu di dalamnya dengan kapasitas angkut mencapai 2.000 hingga 5.000 liter.

“BBM subsidi ini kemudian dikumpulkan Kepada dijual kembali dengan harga nonsubsidi demi keuntungan pribadi,” ucapnya.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga, Akbar Kaharesa Wijaya, menyebutkan total barang bukti yang berhasil disita dalam rangkaian pengungkapan ini mencapai 3.791 liter BBM.

“Sebanyak 3.791 liter BBM yang disalahgunakan ini jumlahnya cukup besar. Apabila dilakukan penyaluran terhadap masyarakat yang berhak, maka akan jauh lebih bermanfaat,” ujar Akbar.

Berdasarkan Intervensi di lapangan, praktik ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp25 juta per hari.

Akbar menegaskan Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah kepolisian dan akan memberikan Hukuman tegas hingga pemutusan Rekanan kerja Kalau ditemukan bukti keterlibatan oknum petugas SPBU dalam aktivitas ilegal yang merugikan hak masyarakat tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Landasan hukum tersebut sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Bilangan 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.