Jakarta – Pemerintah tengah merumuskan kebijakan LPG satu harga Kepada tabung 3 kilogram yang akan diberlakukan secara nasional pada 2026. Langkah ini diklaim sebagai upaya menciptakan keadilan harga bagi masyarakat di seluruh Daerah Indonesia.
Wakil Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa penetapan harga LPG tersebut akan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. “Kalau ditetapkan oleh daerah, Malah terjadi perbedaan harga,” ujarnya Demi ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini menyasar masyarakat kurang Pandai dan bertujuan agar Tak Eksis Kembali ketimpangan harga LPG antarwilayah. Tetapi demikian, pengawasan di tingkat pengecer Lagi menjadi tantangan tersendiri.
Yuliot menjelaskan bahwa sistem pengawasan Kepada LPG satu harga Lagi dalam tahap perumusan, berbeda dengan pengawasan BBM satu harga yang telah dijalankan oleh BPH Migas. Ia khawatir tanpa pengawasan yang ketat, tujuan pemerataan harga dan akses Daya Tak akan tercapai secara optimal.
“Jangan Tamat sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan dan harga yang Berkualitas, Malah Tak terimplementasikan di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menyampaikan rencana ini dalam Rapat Kerja Serempak Komisi VII DPR RI pada Rabu (2/7). Ia menargetkan kebijakan LPG satu harga ini Dapat diwujudkan lewat revisi dua Peraturan Presiden: Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, sedangkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 memuat aturan Tertentu terkait distribusi LPG Kepada kapal penangkap ikan dan mesin pompa air bagi petani.
Pemerintah juga mengakui Lagi Eksis Daerah-Daerah yang belum terjangkau jaringan distribusi LPG dan Lagi bergantung pada minyak tanah. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan ini juga akan mencakup strategi jangka panjang Kepada memperluas akses Daya ke daerah tertinggal.
Dengan kebijakan LPG satu harga ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasakan harga gas yang merata, terjangkau, dan adil, tanpa tergantung Letak geografis.
