Selain Pajak, Industri Tembakau Harap Menkeu Juga ‘Rem’ Kenaikan Cukai

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Liputanindo.id/Richard Alkhalik.

Jakarta: Industri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan Bukan akan Eksis kenaikan pajak tahun ini guna menjaga daya beli masyarakat. Sinyal tersebut diapresiasi oleh dunia industri tembakau mengingat banyaknya tekanan ekonomi domestik dan kondisi geopolitik Mendunia Demi ini.

“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi Mendunia yang Bukan kondusif dan penuh ketidakpastian,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2026.

Gaprindo berharap pernyataan Purbaya juga dapat dimaknai sebagai Bukan adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun ini. Gaprindo bahkan telah secara Formal mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun.

Usulan ini dinilai relevan dengan komitmen pemerintah Kepada Bukan Meningkatkan pajak selama kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. “Kami berharap Bukan Eksis kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat Lagi lemah dan rokok ilegal semakin marak,” kata Benny.

Menurut dia, tanpa moratorium, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin berat. Selain berdampak pada perusahaan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional.

 


(Ilustrasi pita cukai rokok. Foto: Wikipedia)
 

Perkuat basis penerimaan cukai

Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar menyebut kepastian Bukan adanya kenaikan pajak bukan sekadar soal Nomor fiskal, melainkan berdampak langsung pada jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri ini.

“Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal Nomor di atas kertas. Bagi kami, kepastian Bukan adanya kenaikan pajak adalah Info Berkualitas yang langsung terasa di lapangan,” kata Sulami.

Menurut dia, IHT hidup dari ekosistem panjang yang melibatkan petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil di tingkat akar rumput. Ia menekankan industri ini menyerap tenaga kerja langsung dan Bukan langsung hingga Sekeliling 6 juta orang, sehingga setiap kebijakan fiskal Mempunyai implikasi sosial yang luas.

Sulami menambahkan, meski pernyataan pemerintah menyebut Bukan Eksis kenaikan pajak, pelaku industri Lagi menunggu penegasan spesifik terkait CHT. Ia mengingatkan dalam periode 2020-2023 tarif CHT naik rata-rata di atas 10  persen per tahun, bahkan sempat mencapai 12 persen Kepada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I pada 2023. Dampaknya, volume produksi rokok Formal menurun, sementara peredaran rokok ilegal meningkat.

Ia menilai moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah rasional Kepada menjaga stabilitas industri dan penerimaan negara. Stabilitas tarif, menurutnya, akan menjaga volume produksi rokok Formal sehingga basis penerimaan cukai tetap kuat.

“Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis,” papar Sulami.

Dengan demikian, moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun dinilai selaras dengan komitmen pemerintah menjaga stabilitas dunia usaha dan melindungi sektor padat karya, sekaligus menjadi momentum Kepada menata kembali ekosistem pertembakauan nasional secara lebih berkelanjutan.