Kompolnas: Embargo “live streaming” langkah positif dari Polri

Kompolnas: Larangan “live streaming” langkah positif dari Polri

Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa kebijakan Polri yang melarang seluruh personelnya melakukan live streaming atau siaran langsung Ketika sedang bertugas merupakan langkah positif dari institusi tersebut.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam Ketika ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan bahwa Embargo tersebut menjadi hal Krusial dalam rangka menjaga profesionalitas personel.

“Sebenarnya dari beberapa waktu yang Lewat kami ingatkan, jangan Tiba Personil kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming, dan sekarang direspons dengan Bagus sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif,” ucapnya.

Terkait aspek transparansi dan akuntabilitas, menurut Anam, dua hal tersebut Bisa didapatkan dengan Langkah yang lain, salah satunya setiap pekerjaan kepolisian harus dilaporkan kepada masyarakat, Bagus secara reguler maupun kasus per kasus.

Transparansi tersebut nantinya akan membentuk sikap akuntabel. “Karena kalau live streaming misalnya dalam konteks penegakan hukum, kalau Eksis informasi yang memang itu merugikan korban, atau bahkan merugikan tersangka, itu sebenarnya Demi konsumsi pengadilan nantinya atau konsumsi pembelaan diri. Memang enggak boleh dipublikasi,” ucapnya.

Adapun mengenai personel kepolisian yang Membangun konten mengenai tugasnya dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat, Anam mengatakan hal tersebut boleh-boleh saja lantaran berbeda dengan live streaming.

“Kalau Eksis konten-konten yang Bagus, yang mengabarkan bagaimana proses (kasus, red.) itu berhenti, misalnya atau mengabarkan bagaimana jalannya proses itu Semestinya Betul dan sebagainya, saya kira itu harus didukung,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri menegaskan Embargo bagi seluruh personelnya Demi melakukan live streaming di media sosial Ketika sedang bertugas guna menjaga profesionalitas dan Imej institusi di ruang publik.

“Penegasan ini Demi membangun kesadaran Serempak agar Personil Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan Imej, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir.

Ia mengatakan bahwa kebijakan pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya Ketika menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh Personil Polri diwajibkan Demi menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Personil Polri.

Menurut Johnny, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.