Heboh soal Erina Gudono Naik Jet Pribadi, Betulkah Ibu Hamil Tak Boleh Naik Pesawat Komersial?

Liputanindo.id – Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Loyaldi yang menyebut istri Kaesang Pangarep, Erina Gudono naik jet pribadi saat liburan ke California, Amerika Perkumpulan gegara tengah hamil 8 bulan berhasil menghebohkan publik.

Budi Arie menyebut kondisi menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini tidak memungkinkan untuk menggunakan alat transportasi umum. Hingga akhirnya, pernyataan Budi Arie berhasil menghebohkan publik terkait jet pribadi yang dipakai Kaesang dan Erina.

Tak sedikit netizen membandingkan Erina Gudono dengan rakyat yang sedang dalam kondisi sama, yaitu mengandung anak. Mereka juga membagikan beberapa artikel mengenai perjuangan ibu hamil di Indonesia, mulai dari KRL hingga naik mobil pikap.

Lantas apa benar ibu hamil tak boleh naik pesawat komersil?

Dilansir dari laman jdih.kemenhub.go.id, aturan mengenai ibu hamil yang menjadi penumpang pesawat komersial diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Pahamn 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Pada Pasal 9 huruf e, ibu hamil termasuk dalam penumpang berkebutuhan khusus.

Lewat, Pasal 10 ayat (6) menjelaskan: “Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.”

Cek Artikel:  Berburu Fesyen dan Makeup di Modinity Ware House Sale 2024, Catat Copotnya

Tak hanya itu, sejumlah maskapai penerbangan komersial juga mengeluarkan aturan mengenai ibu hamil diantaranya:

Di sisi lain, dikutip dari laman resmi Lion Air, ibu hamil yang berencana untuk melakukan perjalanan dengan maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air) diwajibkan memenuhi persyaratan terbang khusus.

Persyaratan tersebut melibatkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, berikut beberapa di antaranya:

– Ibu hamil harus memberitahu staf check-in counter tentang kondisi kehamilannya saat melapor.

– Ibu hamil diwajibkan membawa surat dokter yang menyatakan bahwa kondisi kesehatannya layak dan aman untuk naik pesawat. Selain itu, surat dokter tersebut berlaku selama 7 hari sejak pembuatan hingga keberangkatan.

– Ibu hamil dengan usia kehamilan dibawah 28 minggu diperbolehkan terbang tanpa larangan.

– Buat usia kehamilan antara 28 – 35 minggu, persetujuan dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan diperlukan.

Cek Artikel:  BPOM Dukung Pengembangan Ciptaan Stem Cell dan Bioteknologi di Indonesia

– Ibu hamil dengan kehamilan kembar hanya diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan 31 minggu.

– Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diizinkan terbang.

– Ibu hamil dengan kondisi kehamilan khusus juga tidak diperbolehkan terbang.

– Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group diharuskan mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai.

Persyaratan dari Lion Air Group tersebut sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI.

Selain itu, Lion Group juga memberikan imbauan kepada para ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan masing-masing sebelum merencanakan perjalanan demi faktor keselamatan dan kesehatan.

Maskapai juga menyarankan agar ibu hamil yang dinyatakan sehat dan aman bepergian memilih kursi yang nyaman, menggunakan sabuk pengaman, memastikan asupan air yang cukup, dan bergerak secara teratur selama penerbangan.

Cek Artikel:  Bikin Bangga, Mahasiswa Indonesia Sabet Pemenang di Kompetisi Poster Bertaraf Dunia

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia bagi Ibu Hamil

Sementara itu, maskapai lain seperti Garuda Indonesia juga mengharuskan ibu hamil mengisi Surat Pernyataan Ganti Rugi (FOI) dapat diperoleh di loket check-in bandara.

Kemudian ada Formulir Informasi Medis (MEDIF) Garuda Indonesia yang berfungsi sebagai dokumen yang berisikan informasi rahasia yang memungkinkan departemen medis maskapai untuk menilai kesehatan penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Formulir MEDIF dapat diunduh melalui tautan yang disediakan atau dengan menghubungi Garuda Sentra Medika (GSM). Arsip MEDIF terdiri dari dua bagian, diantaranya:

– Bagian 1 yang berisi informasi dasar dan persyaratan yang harus diisi oleh Sales Office/Agen Perjalanan/Penumpang

– Bagian 2 dan Sertifikat Medis yang berisi informasi medis rahasia yang harus diisi oleh dokter.

Perlu diketahui, seluruh informasi medis penumpang harus diisi oleh dokter yang merawat pasien, baik itu dokter pribadi maupun dokter dari tempat asal penumpang.

Setelah diisi, formulir MEDIF dikirimkan ke Garuda Sentra Medika untuk mendapatkan persetujuan akhir izin terbang. Krusial untuk dicatat bahwa pengisian MEDIF untuk ibu hamil tidak dikenakan biaya.

Mungkin Anda Menyukai