Penangkapan 320 Penduduk negara asing di kantor judol (judi online) di Hayam Wuruk, Jakarta, menunjukkan Indonesia kini menjadi ‘tempat yang nyaman’ bagi para pelaku kejahatan transnasional tersebut, menurut Ahli keamanan siber. Siapakah aktor Esensial yang menjamin para pelaku WNA, menerima Jenis Biaya, hingga pihak yang memodali operasi judol itu?
Pada Sabtu (09/05), polisi menangkap 321 orang atas dugaan tindak pidana judol di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Markas judol itu berada di Alas teratas gedung, Ialah Alas 20 dan 21, tanpa petunjuk nama perusahaan.
Polisi menyebut 320 orang merupakan WNA, sementara satu orang yang ditangkap merupakan Penduduk Jakarta yang sebelumnya pernah bekerja di Kamboja, dalam pekerjaan serupa.
“Peran WNI Tetap akan kami cek kembali, tapi sementara ini sebagai customer service,” kata Direkur Tindak Pidana Biasa Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.
Ratusan WNA yang ditangkap polisi itu dituduh Mempunyai tugas, mulai dari pemasaran hingga pelayanan pelanggan, termasuk administrasi dan bagian penagihan.
Sejauh ini, penyidik dari kepolisian mengeklaim akan mendalami jaringan judol hingga sosok Esensial yang mengendalikan sindikat Dunia itu.
Setidaknya, hingga Senin (11/05), polisi Tetap menelusuri pihak sponsor, penyewa kantor, hingga Biaya yang mengalir selama jaringan judol ini beroperasi.
“Kami akan melakukan koordinasi terkait penelusuran, Bagus Jenis Biaya, sponsor dari para pelaku yang didatangkan ke sini,” Terang Wira.
Terakhir, polisi bilang jaringan judol ini baru beroperasi Sekeliling dua bulan dan telah mengelola Sekeliling 75 domain situs judol. Tetapi, polisi belum merilis situs-situs itu kepada publik.
Bagaimana kelanjutan pemeriksaan WNA yang ditangkap?
Setidaknya dua lembaga pemerintah sedang mengungkap kasus ini dalam tiga hari terakhir.
Tak hanya polisi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjanji akan mendalami sosok penjamin hidup 320 WNA yang terlibat dalam kasus judol di Hayam Wuruk.
“Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin Penduduk negara asing ini Demi berada di Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto.
Sebelumnya polisi menitipkan ratusan WNA itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke dua tempat, yakni Rumah Detensi Imigrasi Kuningan, Jakarta selatan dan Jakarta Barat.
Sementara satu WNI yang ditangkap dibawa ke Bareskrim Polri Demi pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah didata, dari 320 WNA itu terdiri atas 228 Penduduk Vietnam, 57 Penduduk China, 13 Penduduk Myanmar, 11 Penduduk Laos, lima Penduduk Thailand, tiga Penduduk Malaysia dan tiga Penduduk Kamboja.
Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dengan masa berlaku tinggal selama 30 hari. Sebagian besar dari mereka telah berada di Indonesia lebih dari 30 hari, sehingga masa berlaku visa telah habis.
“Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” terang Arief.
Dalam banyak kasus kejahatan siber transnasional, orang-orang yang ditangkap di lapangan sering kali hanyalah operator teknis atau eksekutor. Pendapat ini katakan Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha.
“Mereka bekerja layaknya karyawan perusahaan Normal dengan sistem sif, Sasaran kerja, Eksis bagian pekerjaan seperti divisi customer service, operator transakasi, pemasaran digital, hingga pengelola akun,” kata Pratama.
Menurut Pratama, sebagian bahkan Tak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari sebuah operasi judol itu.
Struktur organisasi sindikat tindak pidana siber modern ini biasanya sengaja dibuat terfragmentasi atau pembagian informasi berdasarkan kebutuhan kerja. Tujuannya, kata dia, apabila satu lapisan jaringan ini tertangkap, ‘lapisan inti’ tetap Kondusif.
Dalam kasus Hayam Wuruk ini, menurut Pratama, “sangat mungkin bahwa sebagian besar dari 321 orang yang ditangkap hanya mengetahui rantai komando terbatas”.
“Aktor intelektual atau invisible hand biasanya berada di luar negeri, menggunakan identitas Imitasi, komunikasi terenkripsi, server offshore, dan perantara digital,” kata Pratama.
Jika begitu, menurut Pratama, penangkapan massal orang-orang di jaringan ini tetap Krusial. Alasannya, dari perangkat elektronik, metadata komunikasi, transaksi keuangan, pola login, serta jejak digital lain, penyidik sebenarnya dapat membangun peta jaringan kriminal yang lebih besar.
Dalam dunia cyber intelligence, aktor Esensial sering Tak ditangkap melalui pengakuan langsung, melainkan melalui Hubungan digital forensic dan financial tracing.
Apakah Indonesia merupakan ‘safe haven‘ Demi judol Asia Tenggara?
Lewat pengungkapan ‘markas judol Hayam Wuruk’ ini, Indonesia dikhawatirkan Dapat menjadi ‘tempat nyaman’ bagi jaringan judol di Asia Tenggara, seperti yang dikatakan Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha.
“Dalam perspektif keamanan siber dan kejahatan transnasional, kasus seperti ini Dekat Tak mungkin berdiri sendiri, tanpa adanya dukungan ekosistem lokal,” kata Pratama.
Dukungan ekosistem lokal yang disebutnya, antara lain berupa operasi dengan ratusan operator, gedung besar, konektivitas internet tinggi, rekening perbankan, perangkat digital, logistik, serta perlindungan aktivitas operasional dalam jangka waktu tertentu
Sekalian itu, menurut Pratama, membutuhkan jaringan pendukung di Indonesia.
Dengan dasar itu, Pratama menilai anggapan bahwa “Indonesia yang safe haven baru judol di Asia Tenggara” bukan sekadar spekulasi.
Pratama menyebut fakta-fakta itu semestinya menjadi alarm mulai terbentuknya ekosistem perlindungan kejahatan digital yang melibatkan aktor lokal.
Dalam kasus markas judol Hayam Wuruk, Pratama menduga Eksis penyokong lokal tersebut.
Dalam praktik kejahatan transnasional, kata dia, penyokong lokal Tak selalu dalam perlindungan langsung dari aparat. Bentuknya Dapat berupa penyedia bisnis, rekening, properti, penyedia identitas Imitasi, operator perusahaan cangkang, hingga penghubung logistik dan perizinan.
Sebagai Misalnya, kata Pratama, dalam beberapa kasus di Asia Tenggara, jaringan Dunia diketahui menggunakan Penduduk lokal Demi Membangun rekening bank, Membangun badan usaha formal, menyewa gedung, dan menyediakan nomor ponsel dalam jumlah banyak.
“Konsentrasi penyidikan harus diperluas ke seluruh ekosistem pendukung,” kata Pratama.
Sementara itu, sejumlah negara di Asia Tengara mulai memberantas operasional markas judol di negara masing-masing.
Salah satunya adalah Kamboja yang pada Januari Lampau mulai berkomitmen memberantas sindikat penipuan siber hingga judol. Kala itu lebih dari 1.000 WNI melakukan evakuasi Berdikari dari sejumlah Letak di Kamboja yang disinyalir menjadi sarang judol.
Hal itu merupakan imbas dari langkah Pemerintah Kamboja yang menangkap dan mendeportasi Chen Zhi, ke China—negara asalnya. Dia merupakan mantan penasihat pemimpin Kamboja yang dituduh menjalankan operasi penipuan daring besar-besaran dan telah didakwa oleh otoritas Amerika Perkumpulan pada Oktober 2025.
Penangkapan itu menurut media setempat menciptakan Dampak jera bagi para pelaku judol di Kamboja. Sejumlah sindikat judol menutup markas mereka, bahkan membebaskan pekerjanya Demi mengosongkan Letak.
Dalam kasus Hayam Wuruk, lewat negara asal ratusan WNA yang ditangkap, polisi mengindikasikan bahwa Indonesia kini menjadi negara tujuan sindikat judol Dunia.
“Khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam, merupakan basis-basis perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring yang sasaran korbannya transnasional, selalu Penduduk negara asing, setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia,” kata Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Polri.
Menurut Ahli tindak pidana pencucian Dana (TPPU), Yenti Garnasih, ketika Kamboja sedang Rapi-Rapi, Indonesia dilirik karena Mempunyai Unsur pendorong.
Yenti megatakan, lewat penyergapan sarang judol Hayam Wuruk itu, Indonesia rupanya Mempunyai “korupsi moral yang tinggi”.
“Dalam sudut pandang TPPU, itu menandakan adanya pihak yang meyokong judol,” kata Yenti.
Yanti menilai terdapat pembiaran kepada pihak-pihak yang menikmati hasil judol itu. Para penikmat manfaat kejahatan ini, menurut Yenti, “menguasai, mengalirkan dan menikmati Dana judol dan Dekat Tak pernah terjerat hukum di Indonesia.”
Seberapa optimal penegak hukum menjerat pelaku judol?
Dalam catatan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sepanjang 2025 perputaran Biaya judol sebesar Rp286,84 triliun. Nominal itu muncul dalam 422,1 juta kali transaksi.
PPATK mengklaim, jumlah perputaran Biaya itu turun 40% Apabila dibandingkan 2024. Tren penurunan itu diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada 2025 sebesar Rp36,01 triliun dari yang sebelumnya pada 2025 sebesar Rp51,3 triliun.
PPATK juga mencatat pada 2025, sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.
Menurut PPATK, terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibanding melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
PPATK mengeklaim kalau turunnya Bilangan-Bilangan itu disebabkan penerapan strategi yang Pas dan kolaborasi yang Bagus antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi.
Setidaknya, pada pertengahan 2025, Polri telah menuntaskan 1.297 perkara judol yang melibatkan 1.492 tersangka. Pengungkapan ribuan kasus itu telah menyita Rp922,53 miliar dan memblokir ratusan ribu situs judol.
Sebanyak 13 perkara di antaranya merupakan perkara TPPU.
Bagaimanapun Yenti Garnasih menilai kasus-kasus judol yang pernah ditangani Polri “gagal total” karena penegakan hukumnya Tak optimal.
Yenti juga mendesak polisi agar menggunakan Undang-Undang TPPU Demi mencari dan menjerat pelaku Esensial. Sekalian kasus judol di Indonesia, menurutnya, Dekat Dapat dipastikan sebagai TPPU.
“Judol merupakan asal dari tindak pidana pencucian Dana, jadi Undang-Undang TPPU merupakan Asa terakhir yang Dapat memberantas judol Tamat ke akar-akarnya,” kata Yenti.
“Jadi jangan hanya berpikir, penegakan hukumnya hanya seputar judol yang menggunakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ucapnya.
Selama ini, kata Yenti, kasus judol sering diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang ITE. Akibatnya, polisi sulit menyentuh pelaku utamanya.
Judol melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE terkait distribusi konten perjudian. Pelaku, termasuk pemain, agen, dan penyebar, terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Sementara, UU TPPU, dapat menjerat perkara judol karena hasilnya dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana dengan Sasaran jeratan bandar, pengelola dan pihak yang menikmati Jenis Biaya.
Dengan menerapkan UU TPPU, Yenti Tentu negara dapat secara maksimal merampas aset dan Dana hasil kejahatan judol, termasuk memberikan Dampak jera dengan Denda pidana yang Dapat mencapai 20 tahun penjara.
Seberapa sulit mengungkap pelaku Esensial judol?
Menurut Ahli keamanan siber, penelusuran ‘follow the money‘ dalam TPPU, secara teknis Indonesia sebenarnya Mempunyai kemampuan yang cukup maju.
PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta sektor perbankan nasional telah Mempunyai infrastruktur anti pencucian Dana dan laporan transaksi mencurigakan yang relatif memadai.
Tetapi, tantangan terbesarnya bukan pada keberadaan alat, melainkan pada kompleksitas modus operandinya.
Bagi Yenti, pelaku Esensial dapat dipastikan Mempunyai kuasa, pengaruh dalam sistem politik dan modal.
Apa yang menyulitkan dalam pengungkapan pelaku Esensial?
Pratama menyebut, penelusuran Jenis Biaya dalam jaringan judol Begitu ini jauh lebih sulit dibanding satu Sepuluh tahun Lampau.
“Para pelaku menggunakan multi layered financial laundering, Biaya hasil perjudian Tak masuk ke rekening Esensial, tetapi dipecah melalui ribuan rekening nominee, dompet digital, akun virtual, payment gateway hingga cryptocurrency, teknik ini, bertujuan Demi memutus jejak antara Dana hasil kejahatan dan pemilik sebenarnya,” Terang Pratama.
Para pelaku juga memanfaatkan transaksi mikro dalam jumlah sangat besar agar Tak mudah memicu ambang batas deteksi Mekanis perbankan.
“Dalam banyak kasus, Dana diputar berkali-kali melalui rekening individu Normal yang bahkan Tak sadar rekeningnya digunakan sebagai mule account, Eksis pula pola penggunaan rekening dormant atau rekening pasif yang dibeli dari masyarakat,” tambah Pratama.
Karena itu, secara teknis, penelusuran sangat mungkin dilakukan, kata Pratama. Tetapi upaya itu disebutnya membutuhkan integrasi data yang sangat besar, analisis big data, forensic accounting serta koordinasi lintas negara.
Terlebih, kesulitan lain muncul kala Dana mulai masuk ke cryptocurrency.
“Setelah Biaya dikonversi ke aset digital melalui exchanger tertentu, pelaku dapat memindahkannya secara lintas negara dalam hitungan menit menggunakan wallet anonim, mixer service, decentralized finance, hingga privacy coin,” kata Pratama.
Apabila sudah Tamat titik itu, Pengusutan membutuhkan cyber financial intelligence yang jauh lebih canggih dibandingkan Pengusutan perbankan konvensional.
Apa yang memudahkan menemukan pelaku Esensial?
Pelaku Esensial tetap dapat diungkap, Apabila penyidik menggunakan pendekatan cyber intelligence modern, kata Pratama.
Terdapat sebuah fakta, bahwa dunia digital selalu meninggalkan jejak. Server Mempunyai log, domain Mempunyai histori registrasi, transaksi blockchain Mempunyai trail, perangkat Mempunyai meta data dan komunikasi digital Mempunyai pola konektivitas.
Sehingga, dalam Pengusutan ini, penyidik Tak hanya bergantung pada pengakuan para tersangka, tetapi membangun grafik intelijen dari seluruh data digital yang ditemukan.
“Dari satu nomor telepon, satu wallet crypto, satu alamat IP, atau satu email saja, penyidik dapat memetakan Rekanan antaraktor menggunakan digital link analysis, bahkan pola login, waktu aktivitas, Letak akses, dan sidik jari perangkat dapat membantu mengidentifikasi operator Esensial,” kata Pratama.
Karena itu, menurut Pratama, keberhasilan pengungkapan aktor intelektual sangat bergantung pada kemampuan integrasi forensik siber, financial intelligence, hingga kerja sama Dunia.
Apabila pendekatannya hanya berhenti pada razia fisik dan pemblokiran domain, maka jaringan judi daring akan Lanjut beregenerasi.
“Tetapi apabila aparat Bisa memutus rantai keuangan, mengidentifikasi pemilik infrastruktur digital dan membongkar pendukung ekosistem lokal, maka Kesempatan membongkar invisible hand di balik industri judol akan jauh lebih besar,” kata Pratama.
