KOMISI Pemilihan Biasa menggelar deklarasi Kampanye Pemilu 2024 Damai di halaman Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, kemarin. Deklarasi berlangsung meriah dengan dihadiri tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 1 (Anies Baswedan-A Muhaimin Iskandar), nomor urut 2 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), dan nomor urut 3 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD).
Deklarasi ini menandai dimulainya masa kampanye pada hari ini hingga 10 Februari 2024 mendatang. Total kampanye pemilu sebanyak 75 hari.
Waktu kampanye pada Pemilu 2024 lebih singkat ketimbang pemilu-pemilu sebelumnya, seperti Pemilu 2019 yang mencapai 6 bulan 3 minggu. Selama masa kampanye, KPU bakal menggelar debat capres-cawapres Pilpres 2024 sebanyak lima kali.
Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Pahamn 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024
bahwa kampanye ialah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Lagi menurut PKPU itu pada Pasal 5, ayat 1 bahwa kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dan ayat 2 bahwa pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Dengan demikian, kampanye harus dilaksanakan secara bermartabat karena kampanye sejatinya merayakan gagasan.
Akan tetapi, melihat politik tidak bisa di atas kertas. Bukan selesai pada penandatanganan deklarasi damai, melainkan pada pergerakan di lapangan untuk memikat pemilih dengan segala cara sehingga mengabaikan larangan-larangan dalam kampanye.
Eksispun larangan berkampanye sesuai PKPU Nomor 15 Pahamn 2023 Pasal 72, di antaranya menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Selain itu, Pasal 72 ayat 4 bahwa kampanye pemilu di antaranya dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara, prajurit TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Memperhatikan berbagai pelanggaran pada masa sosialisasi partai politik sebelum kampanye masuk akal apabila kita pesimistis pelanggaran pada masa kampanye tidak terjadi, seperti pembagian sembako, pemasangan baliho secara masif di tempat umum, pengerahan kepala desa dan perangkatnya yang diduga untuk mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deklarasi Kampanye Pemilu 2024 Damai hanya menjadi ‘macan kertas’ jika penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan TNI/Polri memainkan dramaturgi yang memainkan dua wajah untuk meraup sebesar-besarnya suara pemilih atau mendukung salah satu peserta pemilu dengan segala kecurangannya.
Menurut Erving Goffman (1922-1982), sosiolog, kehidupan manusia acapkali seperti sebuah panggung drama atau teater, ada front page (panggung depan) dan back stage (panggung belakang).
Podium depan, kata Goffman, dipenuhi penampilan sang aktor dilengkapi dengan gaya verbal dan nonverbal, kostum, setting, dan properti yang mendukung penampilannya untuk meyakinkan penonton. Penampilan sang aktor bisa membuat penonton menangis atau tertawa, karena joget, misalnya. Sementara pada back stage (panggung belakang) ialah kehidupan sebenarnya, tanpa penonton. Apabila di panggung depan sang aktor bisa tampil manis dan memikat dengan seabrek pencitraan atau gimik, di panggung belakang, realitas kehidupan, sang aktor bisa tampil sebaliknya, misalnya, temperamental.
Selain itu, jika panggung depan tim capres bisa tampil elegan, di panggung belakang mereka tampil sangar dengan buzzer-buzzer yang siap menyerang lawan politik secara membabi buta.
Kampanye pemilu ialah bagian dari komunikasi publik capres/cawapres atau tim kampanye untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat pemilih. Pesan yang solid, tidak berbeda-beda terhadap suatu isu, antara capres dengan cawapres, atau dengan tim kampanye, bisa meyakinkan pemilih.
Sebaliknya, jika pesannya berbeda-beda, seperti capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD soal kondisi hukum era pemerintahan Jokowi, itu akan membingungkan pemilih sehingga kredibilitas informasi tergerus. Alhasil, elektabilitas pun akan merosot.
Gagasan yang utuh, autentik, menarik, dan akuntabel dalam kampanye akan menentukan kesuksesan komunikasi kepada pemilih. Kesuksesan itu ditandai dengan munculnya saling pengertian (mutual understanding), pemahamanan bersama (common understanding) atau kesepakatan timbal balik (mutual agrement) antara capres/cawapres/tim kampanye sebagai komunikator dan pemilih sebagai komunikan. Tabik!