DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.
Pidato itu kemudian diterbitkan oleh Hoofdbestuur (HB) Majelis Taman Pustaka berjudul Kesatuan Hidup Orang. Sejumlah ilmuwan Eropa pun terkesan dengan pidato tokoh yang memiliki nama kecil Muhammad Darwis.
Pidatonya selain menyasar umat, tokoh yang disebut Bung Karno sebagai ‘manusia amal’ karena amal usahanya tersebar ke seluruh wilayah Indonesia itu juga memberikan warning kepada para pemimpin.
Ahmad Dahlan menyebutkan penyebab orang yang mengabaikan atau menolak kebenaran. Penyebabnya ada lima, di antaranya cinta dunia. “Khawatir berkurang atau kehilangan kemuliaan, pangkat, kebesaran, kesenangan, dan sebagainya,” tandasnya.
Muhammadiyah ialah salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar setelah Nahdlatul Ulama di Tanah Air. Kedua ormas itu merupakan dua ‘sayap garuda’ yang menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah NU mendapat sorotan tajam karena menerima konsesi izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah, giliran Muhammadiyah sami mawon.
Izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan diatur dalam PP Nomor 25 Pahamn 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Pahamn 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ormas keagamaan yang dimaksud dalam PP tersebut ialah ormas yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
Bak pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu, suara-suara kritis, baik dari internal maupun eksternal, yang meminta ormas yang lahir di Kauman Yogyakarta pada 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah) itu menolak IUP, hilang tersapu angin.
Kajian awal penolakan diterbitkan oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Orang (MHH) PP Muhammadiyah. Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan aktivitas pertambangan memiliki risiko lingkungan dan konflik sosial yang tinggi. Alhasil, mudaratnya lebih besar ketimbang maslahatnya.
Setali tiga uang, penolakan juga dikumandangkan oleh Ketua Biasa PP Muhammadiyah periode 1995-1998 Amien Rais, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Usman Hamid, Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana PP Aisyiyah Hening Parlan, serta sejumlah kader muda Muhammadiyah.
Tetapi, Pengurus Pusat Muhammadiyah menepis tudingan bahwa mereka mengabaikan suara-suara yang menolak. Mereka menyambut konsesi tambang untuk ormas nawaitu-nya bukan cuan. Dalam menjalankan usaha tambang, Muhammadiyah ingin menjadi role model agar pengelolaan tambang tidak merusak lingkungan hingga menimbulkan disparitas sosial.
“Bagi kami harus dikelola, tapi jangan dirusak. Nah, itu perbedaannya. Kami ingin punya role model pengelolaan tambang yang tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik serta disparitas sosial,” kata Ketua Biasa PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Minggu (28/7).
Di sisi lain, Muhammadiyah ialah ormas yang menawarkan Risalah Islam Berkemajuan (Al-Islam at-Taqaddumi) dalam Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Surakarta pada 2022 yang dibuka Presiden Joko Widodo.
Dalam risalah itu disebutkan bahwa Islam yang berkemajuan ialah Islam yang menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin). Islam berkemajuan bergerak dalam bidang dakwah, tajdid (pembaruan), ilmu, dan amal.
Sejatinya Muhammadiyah menolak konsesi tambang karena tidak senapas dengan gerakan tajdid. Semangat pembaruan Muhammadiyah menolak kejumudan, bersikap progresif, dan berani berijtihad. Tajdid tidak melulu menyentuh ranah keagamaan, tetapi juga aspek kehidupan lainnya.
Pertambangan ualah dunia masa lalu meski memiliki signifikansi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia, yakni Rp2.300 triliun atau 8,57% dari total PDB. Aktivitas ekstraktif yang tidak ramah lingkungan itu menjadi kecemasan global.
Dunia akan mengakhiri energi fosil menuju energi baru dan terbarukan (renewable energy), termasuk Indonesia yang akan mengurangi energi fosil pada 2040.
Pertambangan berada di peringkat ketiga sektor penyebab konflik agraria. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2023 menunjukkan pertambangan menyebabkan 32 letusan konflik agraria di 127.525 hektare lahan dengan 48.622 keluarga dari 57 desa terdampak tambang.
Ahmad Dahlan pada akhir pidatonya dalam Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922 menyinggung perbedaan antara orang pintar dan orang bodoh. “Orang pintar itu pasti mengerti barang yang akan menjadikan senang dan susah, orang yang bodoh tidak mengerti,” ujarnya.
Walakin, orang pintar, menurut tokoh pembaruan Islam di Tanah Air itu, juga bisa menimbulkan masalah bagi orang lain jika menegasikan petunjuk sang Khalik dan memberhalakan hawa nafsunya. Tabik!