Politisasi Bansos sebagai Petitum Sengketa Pilpres 2024

Politisasi Bansos sebagai Petitum Sengketa Pilpres 2024
Ilustrasi MI(Seno)

SIDANG perdana sengketa hasil Pilpres 2024 mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2024, seusai KPU mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI 2024-2029. Kekasih capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon sebelumnya telah mendaftarkan petitum mereka ke MK.

Jalan konstitusi sengketa hasil pilpres yang memberikan rasa keadilan bagi pemohon dan termohon dapat menyehatkan iklim demokrasi dan menghasilkan legitimasi kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Mengingat keputusan MK juga memberikan legitimasi pada presiden dan capres terpilih, seyogianya pemenang pilpres hendaknya tidak reaktif terhadap para pemohon tersebut.

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-8222

Cek Artikel:  Melindungi Kaum di Pilkada Musim Pandemi

Mungkin Anda Menyukai