Kenaikan Covid-19, Apa yang Sebaiknya Diperhatikan Dilaksanakan

Kenaikan Covid-19, Apa yang Sebaiknya Diperhatikan & Dilaksanakan
Dr dr Theresia Monica Rahardjo, SpAn., Kepala Instalasi ICU dan Kepala Bagian Anestesi RS Unggul Karsa Medika(Dok Pribadi)

SEJAK kemunculan pertamanya di Indonesia, pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, kasus covid-19 terus meningkat mencapai sekitar 5.589.176 kasus dalam kurun waktu 2 tahun. Sepanjang tahun 2023 kasus Covid melandai seiring meningkatnya kekebalan masyarakat dan vaksinasi. Kegiatan sehari-haripun sudah berlangsung seperti sedia kala dan penggunaan masker sudah tidak merupakan kewajiban lagi.

Tetapi sejak memasuki pekan ke 41 atau sekitar tanggal 8-14 Oktober 2023, tercatat mulai terjadi peningkatan kasus covid-19. Tercatat sebanyak 336 kasus konfirmasi covid-19 sampai Jumat (15/12), menunjukkan peningkatan dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan kondisi ini. Pertama, derajat kekebalan masyarakat yang mendapatkan vaksinasi ataupun yang pernah terkena covid-19 sebelumnya dan mendapatkan vaksinasi sudah mulai menurun. Kemudian, faktor menurunnya suhu saat memasuki musim hujan dan mulai banyaknya kasus batuk pilek dapat meningkatkan angka penyebaran covid-19. Selain itu, adanya varian-varian baru dapat secara silih berganti menyebabkan kasus baru.

Cek Artikel:  Operasi Terjamindel Menjadi Tewas Batang Otak, Apakah Malpraktik

Meskipun kemungkinan timbulnya varian seperti Delta minimal, tetapi dengan adanya peningkatan kasus sebaiknya kita waspada dengan mengaktifkan kembali kebiasaan-kebiasaan positif yang telah rutin kita lakukan saat pandemi covid-19 yang lalu.

Vaksinasi ulangan atau booster merupakan hal utama yang sebaiknya dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan antibodi terhadap Covid-19 terutama bagi orang-orang yang memiliki komorbiditas atau bagi orang yang belum pernah divaksin, untuk antisipasi lonjakan kasus saat libur Natal 2023 dan Mengertin Baru 2024. 

Vaksin Covid-19 dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau pusat kesehatan lainnya. Aturan untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
 
Selain vaksinasi, sebaiknya masyarakat mulai kembali menggunakan masker saat sakit ataupun di tempat-tempat umum dan ruangan tertutup yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19, seperti di rumah sakit ataupun dalam moda transportasi. Kegiatan mencuci tangan dan membawa cairan desinfektan selama bepergian juga dianjurkan untuk dijadikan kebiasaan positif dalam menanggulangi penularan covid-19 dan penyakit-penyakit lainnya.

Cek Artikel:  Menakar Outlook Tengah Tahun Perekonomian Dunia

Segera periksakan diri jika sakit dan mengalami gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, dan kalau tes covid-19 positif lakukan isolasi mandiri.
 
Terdapatpun saat ini, status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT. Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile. Bila ada kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke [email protected].

Semoga informasi ini dapat bermanfaat dalam mencegah kenaikan kasus Covid-19 lebih lanjut. Selalu semangat dan salam sehat.

Mungkin Anda Menyukai