KPU Hormati Proses Hukum Pencatutan KTP Penduduk untuk Dukung Dharma-Kun

KPU Hormati Proses Hukum Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma-Kun
Komjen (Purn) Dharma Pongrekun .(MI/Eksism Dwi)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta menghormati proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian soal dugaan pencatutan identitas warga guna mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.

“Kami menghormati kerja-kerja dari kepolisian ya. Kami mengikuti tahapan yang ada,” aku anggota sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8).

Astri menyebut, pihaknya selaku penyelenggara pilkada selama ini hanya fokus menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024. Seluruh proses penerimaan syarat dukungan calon jalur perseorangan atau independen sampai verfikasi faktual sudah diselesaikan pihaknya. “Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, kami hormati. Kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” tandas Astri.

Cek Artikel:  Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Tertentu Atasi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Baca juga : Polisi Persilakan Penduduk Melapor jika NIK KTP Dicatut Calon Independen Pilkada Jakarta

Rencananya, sore pukul 16.00 WIB nanti KPU DKI bakal menggelar rapat pleno guna menentukan nasib Dharma-Kun. Kalau dinyatakan memenuhi syarat, Dharma-Kun masih harus mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon ke KPU DKI pada 27-29 Agustus mendatang bersama pasangan yang diusung partai politik. “Rencana (rapat pleno) jam 16.00 WIB di Kantor KPU DKI Jakarta,” ungkap Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi telah menerima laporan polisi tentang dugaan pencatutan KTP warga DKI untuk mendukung Dharma-Kun. Laporan itu dilayangkan Samson, warga Gambir, Jakarta Pusat.

Cek Artikel:  Mahasiswa Baru IPB Ditemukan Tergantung di Penginapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap pihaknya bakal mendalami laporan tersebut. Samson mendalilkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang dugaan tindak pidana kejahatan pelindungan data pribadi. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai