Polri Pindahkan 321 WNA Sindikat Judi Online ke Imigrasi Jakarta

Kepolisian Negara Republik Indonesia memindahkan 321 Anggota negara asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online dari sebuah gedung perkantoran di Jakarta Barat ke kantor Imigrasi pada Minggu (10/5/2026). Ratusan WNA tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal mereka.

Sebanyak tiga Posisi fasilitas keimigrasian disiapkan Kepada menampung para pelaku. Distribusi pemindahan mencakup 150 orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang sisanya dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa langkah pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan. Upaya ini dilakukan guna memastikan status keimigrasian para tersangka secara mendalam.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa Posisi pemeriksaan keimigrasian Kepada proses lebih lanjut,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sinergi dengan instansi terkait Maju diperkuat dalam menangani kasus lintas negara ini. Koordinasi antara Polri dan pihak Imigrasi menjadi kunci dalam penyelesaian pemeriksaan para Anggota asing tersebut.

“Proses ini Tetap Maju berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tutur Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Direktur Tindak Pidana Standar (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyebut para pelaku tertangkap tangan Begitu mengoperasikan situs judi pada Kamis (7/5).

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam Definisi para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira Satya Triputra.

Berdasarkan hasil Penyelidikan awal, diketahui bahwa para WNA ini menyalahgunakan Berkas perjalanan mereka. Polisi menemukan bahwa Grup tersebut masuk ke Distrik Indonesia menggunakan visa wisata yang masa berlakunya telah habis atau overstay.