Bareskrim Polri menyita Doku Kontan senilai Rp 1,9 miliar dan menahan 321 Penduduk negara asing (WNA) dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Ratusan pelaku tersebut diduga mengelola Sekeliling 75 situs perjudian lintas negara dengan modus operandi kantor formal.
Berdasarkan rekaman video Humas Polri yang dilansir Liputanindo.id, petugas menemukan deretan meja komputer yang digunakan para WNA Kepada beroperasi. Begitu ditangkap, para pelaku terlihat mengenakan Pakaian santai seperti kaos dan celana pendek di dalam ruang kerja yang dijaga ketat personel Brimob bersenjata lengkap.
Selain Doku Kontan rupiah, penyidik mengamankan mata Doku asing sebesar 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dollar Amerika Perkumpulan. Petugas juga menyita paspor, tanda pengenal, serta sejumlah ponsel yang dikumpulkan dalam kontainer plastik sebagai barang bukti kejahatan.
| Asal Negara | Jumlah Personel |
|---|---|
| Vietnam | 228 orang |
| Tiongkok | 57 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Laos | 11 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Kamboja | 3 orang |
Direktur Tindak Pidana Standar Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Begitu para pelaku sedang aktif menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam Definisi, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Sabtu (9/5/2026).
Kepolisian Begitu ini telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka, sementara individu lainnya Tetap menjalani pemeriksaan intensif Kepada menentukan peran mereka dalam jaringan tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana terkait aktivitas perjudian.
“Sisanya butuh pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran yang Tetap dalam pendalaman,” katanya.
