Sandra Dewi Datangi Kejaksaan Akbar Diperiksa Sebagai Saksi

Liputanindo.id JAKARTA – Sandra Dewi mendatangi gedung Kejaksaan Akbar, Kamis (4/4/2024), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi tiba di gedung Kejagung, Jakarta, pukul 09.25 WIB, mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam.

Demi hendak memasuki gedung Kejaksaan Akbar, Sandra Dewi menyapa wartawan yang sudah menunggu di depan pintu.

“Doakan ya,” kata Sandra Dewi sambil melempar senyum seraya berjalan masuk gedung Kejaksaan Akbar.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Sandra Dewi masih berlangsung.

Sebelumnya seperti dirilis Antara, Direktur Penyidik Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejaksaan Akbar, Kuntadi membenarkan pihaknya akan memeriksa Sandra Dewi.

Cek Artikel:  Pamungkas Rilis Album Kelima, Hardcore Romance

“Iya kami panggil sebagai saksi,” kata Kuntadi, di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Penyidik menetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). Selain disangkakan dengan perkara korupsi, juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Senin (1/4/2024), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya. (BON)

Mungkin Anda Menyukai