Personil Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak pengusutan hukum atas Kematian dokter internship dr Myta Aprilia Azmi di Jambi yang diduga akibat beban kerja berlebih pada Jumat (8/5/2026). Dilansir dari Detikcom, Irma menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian manajemen rumah sakit melainkan sudah mengarah pada praktik perbudakan tenaga kesehatan.
Kematian dr Myta memicu sorotan tajam terhadap pengawasan jam kerja dokter magang di fasilitas kesehatan. Irma mengungkapkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menegaskan aturan mengenai pengaturan jadwal kerja bagi tenaga medis magang dalam rapat dengar pendapat Berbarengan DPR.
“Sebetulnya Pak Menteri dalam RDP dengan Komisi IX sudah menyampaikan bahwa tenaga kesehatan dokter internship wajib diberi jadwal kerja agar sesuai agar beban kerja Bukan Tamat mengganggu kesehatan, bahkan beliau juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan dokter internship tersebut wajib diberi Insentif,” kata Irma, Kapoksi NasDem Komisi IX DPR.
Kepastian mengenai implementasi kebijakan tersebut di lapangan kini menjadi pertanyaan besar bagi legislatif. Irma menyatakan perlunya audit terhadap kepatuhan rumah sakit dalam mengikuti instruksi kementerian guna mencegah terulangnya tragedi serupa pada masa mendatang.
“Kami belum mendapat laporan apakah beliau juga mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Karena tingkat kepatuhan rumah sakit harus dikontrol agar kejadian serupa Bukan terjadi,” ujarnya.
Fungsi pengawasan dari dokter pembimbing dan manajemen rumah sakit kini berada di Rendah tekanan Demi dievaluasi secara menyeluruh. Penegasan mengenai tanggung jawab hukum bagi pihak yang terbukti melanggar Panduan kerja menjadi poin Istimewa yang ditekankan oleh politisi NasDem tersebut.
“Tentu dengan kejadian ini kami mempertanyakan dimana dan apa fungsi dokter pembimbing dan manajemen RS. Kalau hasil Pengusutan tersebut Akurat maka harus Eksis yang bertanggung jawab dan wajib dibawa ke jalur hukum karena sudah terjadi korban jiwa,” tegasnya.
Sorotan juga tertuju pada dugaan upaya penutupan fakta mengenai jam kerja oleh dokter organik di rumah sakit tempat korban bekerja. Irma mengecam sikap tersebut dan menganggap pengabaian terhadap batas waktu kerja sebagai bentuk Pemanfaatan serius.
“Dokter kok Bukan cerdas! Coba tempatkan dirinya di posisi almarhum! Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi ini sudah ‘perbudakan’ jatuhnya dan wajib dibawa ke jalur hukum,” ujarnya.
Pemberian Denda pidana dianggap sebagai langkah yang diperlukan agar memberikan Pengaruh jera bagi institusi medis lainnya. Hal ini bertujuan Demi memastikan hak kesehatan dan keselamatan para dokter muda yang sedang menjalani masa magang tetap terlindungi.
“Perlu Eksis Denda hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa. Ini harus jadi preseden bagi Segala rumah sakit dan para dokter pembimbing, Eksis kewajiban dokter pembimbing Demi memperhatikan kesehatan dan jam kerja, jangan malah dimanfaatkan,” imbuh dia.
