Pemerintah Gugat Hotel Sultan Rp742 Miliar, Ini Alasannya

Liputanindo.id – Pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, Buat membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Perkumpulan (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar. Gugatan ini dilayangkan atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan Bilangan tersebut meliputi Kembang dan denda yang dituntut Buat pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.

“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta Sokongan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah Terdapat sebelumnya,” ungkap Kharis, dikutip Antara, Senin (13/10/2025).

Cek Artikel:  IFDC Gaya Fashion Installation 2024, Bertabur Karya Desainer

Ia menjelaskan penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, Tetapi Bukan dipenuhi oleh PT Indobuildco. Buat itu, Pemerintah mengambil langkah hukum keperdataan, Adalah dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih royalti.

Kharis menuturkan PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti Buat periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971–2002.

Pada tahun 2016, lanjut dia, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta Kembang dan denda Buat periode penggunaan tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2003–2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Akbar Nomor 276 PK/Pdt/2011 Lepas 23 November 2011.

Tetapi mengingat PT Indobuildco Lagi menggunakan tanah pada tahun 2007 Tamat dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, maka dia menyebutkan Mensesneg dan PPKGBK menagih PT Indobuildco Buat membayar sisa kewajiban royalti beserta Kembang dan denda yang Terdapat.

Cek Artikel:  Liburan Murah, Yuk Beli Tiket Pesawat Paling Murah Hari Ini

Ditambahkan Kharis bahwa Mensesneg dan PPKGBK telah berulang kali menagih melalui beberapa somasi kepada PT Indobuildco Buat membayar royalti beserta Kembang dan denda Buat periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2007–2023, Tetapi Lagi belum dibayarkan.

“Dengan demikian Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini Buat menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco,” tuturnya.

Adapun gugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan Ahli di PN Jakpus, Senin.

Mungkin Anda Menyukai