Meulaboh (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak Kamis (7/5) mengaktifkan kembali dua orang keuchik (kepala desa) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, setelah kedua keuchik tersebut menyelesaikan tindak lanjut atas Intervensi laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp659 juta lebih.
“Karena mereka telah mengaktifkan kembali tanggung jawab mereka sesuai Intervensi Inspektorat dan dinyatakan selesai, maka jabatan mereka sebagai keuchik diaktifkan kembali,” kata Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil di Meulaboh, Kamis.
Eksis pun dua desa yang telah menyelesaikan pengembalian hasil audit Biaya desa itu, di antaranya Desa/Gampong Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp189 juta lebih, dan Desa Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat telah mengembalikan Biaya sebesar Rp470 juta lebih.
Said mengatakan hingga Demi ini pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tetap menunggu itikad Bagus dari lima orang kepala desa lainnya, yang belum menyelesaikan pengembalian Biaya secara penuh.
Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 bagi kelima kepala desa desa tersebut Buat melunasi Intervensi sebelum di ambil langkah hukum atau administratif lebih lanjut.
Berdasarkan data Inspektorat, total kerugian negara dari seluruh Intervensi laporan hasil audit, yang Demi ini belum ditindaklanjuti awalnya mencapai lebih dari Rp10 miliar. Hingga Kamis (7/5) Intervensi Biaya desa yang sudah berhasil dipulihkan mencapai Rp4,1 miliar lebih.
“Sehingga Demi ini tersisa sebesar Rp5,9 miliar lebih yang Tetap ditunggu pengembaliannya oleh aparat desa yang sudah dinonaktifkan sementara waktu,” kata Said.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria kepada wartawan mengatakan pihaknya memberikan peringatan keras kepada seluruh Keuchik, Bagus yang sedang dalam masa nonaktif maupun yang Tetap menjabat.
“Dalam penggunaan Biaya desa, kami meminta aparatur desa agar mengedepankan sikap transparansi kepada masyarakat dan tuha peut. Hal ini Krusial agar Demi dilakukan pengawasan, Enggak ditemukan Kembali penyimpangan di gampong-gampong (desa),” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memberikan apresiasi kepada para kepala desa/keuchik yang telah menunjukkan itikad Bagus dalam mengikuti rekomendasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
