Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Bukan menyertakan pemberian susu formula bagi bayi guna menjaga prioritas pemberian ASI Tertentu hingga usia dua tahun. Penegasan ini disampaikan pada Jumat (8/5) merespons Percakapan publik mengenai tambahan nutrisi Kepada anak usia 6 hingga 36 bulan.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pemenuhan gizi alami bagi pertumbuhan balita. Penolakan terhadap opsi susu formula bayi bertujuan agar program nasional tetap sejalan dengan standar kesehatan terkait pemberian ASI.
“BGN Bukan mengambil opsi susu formula bayi karena menekankan pada pemberian ASI Tiba dua tahun,” kata Dadan Hindayana, Ketua BGN.
Dadan menjelaskan bahwa meskipun pemberian ASI menjadi prioritas Penting, institusinya tetap membuka ruang bagi pemberian nutrisi tambahan dalam kondisi Spesifik. Opsi susu formula lanjutan atau susu pertumbuhan hanya akan diberikan Apabila terdapat instruksi dari tenaga medis yang berwenang di lapangan.
“BGN menyiapkan opsi bagi balita yang Mempunyai kebutuhan berbasis hasil rekomendasi bidan, Yakni membolehkan memberi susu formula lanjutan dan pertumbuhan,” ujarnya.
Penyaluran nutrisi tambahan ini nantinya Bukan bersifat Mekanis melainkan harus melewati Mekanisme Pengecekan ketat. Selain memerlukan anjuran dari bidan, Penyelenggaraan pemberian susu tersebut wajib mendapatkan izin langsung dari orang Sepuh balita yang bersangkutan.
Langkah ini diambil Kepada memastikan bahwa asupan tambahan Betul-Betul sesuai dengan kondisi fisik dan tingkat perkembangan setiap anak secara individu. Dadan mengingatkan masyarakat agar cermat dalam membedakan jenis-jenis produk susu yang tersedia di pasaran.
“Minta dipahami, susu formula bayi, susu formula lanjutan, susu formula pertumbuhan, Bukan dipahami berbeda,” kata dia.
Kepala BGN tersebut menambahkan bahwa perbedaan kebutuhan gizi setiap balita menjadi dasar mengapa persetujuan orang Sepuh menjadi syarat mutlak dalam implementasi program di lapangan. Fleksibilitas dalam pemberian jenis susu sangat bergantung pada perkembangan masing-masing anak.
“Tentu saja masing-masing balita akan punya kebutuhan tertentu tergantung kondisi perkembangan masing-masing,” ujarnya.
Sebagai landasan operasional, pemerintah telah meresmikan petunjuk teknis dan surat edaran bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penerapan teknis di daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal tanpa adanya keharusan memilih merk atau preferensi produk tertentu.
“Sudah Terdapat juknis dan edarannya tergantung SPPG masing-masing, Bukan Terdapat preferensi Spesifik,” kata Dadan.
