Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menginstruksikan jajaran penyidik Kepada meningkatkan transparansi dan sikap adaptif dalam merespons keluhan masyarakat mengenai hambatan komunikasi pada penanganan perkara. Arahan tersebut disampaikan guna memperkuat pelayanan publik sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (8/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Syahardiantono menegaskan pentingnya menjaga Rekanan komunikasi yang Fasih antara pihak kepolisian dengan para pelapor. Penyidik dilarang memutus akses informasi bagi masyarakat yang tengah berupaya mendapatkan keadilan hukum melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Yang Krusial itu adalah bagaimana kita melayani masyarakat. Jangan kita memutus Rekanan komunikasi dengan masyarakat, terutama masyarakat masyarakat pengadu yang Mau mendapatkan informasi terkait perkara perkara yang ditangani,” kata Syahar kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Bareskrim Polri kini menyediakan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) sebagai saluran bagi Anggota yang merasa laporannya Bukan menunjukkan kemajuan. Fasilitas ini dirancang Kepada mengatasi kebuntuan informasi yang sering dialami oleh pihak pengadu Demi berurusan dengan penyidik.
“Kita ambil satu Konklusi, sumbatannya adalah di komunikasi. Itu yang kita akhirnya kita buatlah itu Biro Konsultasi. Segala masyarakat yang mempunyai laporan di seluruh Polda, itu Dapat masuk ke aplikasi ini,” jelasnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan platform ini Kepada memantau kasus yang ditangani di tingkat Polda di seluruh Area Indonesia. Sistem ini memungkinkan adanya interaksi langsung tanpa batasan waktu melalui pertemuan virtual guna memperjelas status pengaduan.
“Mau pagi, mau siang, mau malam, langsung di-Zoom di situ. Sehingga pelapornya, pengadunya itu apa masalahnya? Di tengahilah (oleh Biro Konsultasi). Nanti penyidiknya ditanya, ‘Gimana Engkau kok begitu?'” terang Syahar.
Syahardiantono menjamin setiap aduan akan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme daring tersebut. Hal ini dilakukan Kepada memastikan penyidik memberikan keterangan yang jujur dan akuntabel kepada pihak pelapor mengenai kendala yang dihadapi di lapangan.
“Niscaya (ditindaklanjuti). Di situlah Figur transparansi kita. Nggak mungkin kalau digituin (lewat Zoom) dia Tipu, dia ini, kan enggak mungkin. Jadi masyarakat Dapat langsung ketemu (penyidik),” papar Syahar.
Penyidik diwajibkan Kepada selalu siap siaga memberikan penjelasan secara profesional kepada masyarakat. Akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan menjadi syarat Esensial dalam operasional layanan konsultasi ini.
“Di sisi lain juga diperlukan kesiapan dari penyidik. Akuntabilitas penyidik dalam penyidikan dibutuhkan di situ. Penyidik harus siap setiap Demi dihubungi sama Biro Konsultasi ini,” imbuhnya.
Brigjen Daddy Hartadi yang memimpin SPKR menjelaskan bahwa fitur video conference menjadi Keistimewaan Esensial Kepada menengahi komunikasi. SPKR akan mengarahkan penyidik Kepada segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara rutin kepada masyarakat.
“Pelapor kita pertemukan langsung (via Zoom). Kita tanya penyidiknya, ‘Apa alasanmu, apa yang sudah Engkau lakukan?’ Di situ kita tengahi. Kita arahkan penyidiknya Kepada kirim SP2HP rutin atau laksanakan langkah-langkah yang diminta pelapor. Di situlah Figur transparansi kita.” Terang Daddy.
Terdapat perbedaan mendasar antara Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan SPKR dalam skema pelayanan. Apabila SPKT menjadi pintu masuk laporan tindak pidana, maka SPKR Pusat perhatian pada pengawalan progres perkara dan konsultasi hukum pra-laporan.
“Bedanya Terang, kalau SPKT itu Kepada Membangun laporan polisi di awal. Kalau SPKR ini sentra konsultasi Kepada mengecek update perkara, bertanya kenapa laporan Stagnan, atau konsultasi mau lapor di mana kalau kejadiannya di Area lain. Jadi, SPKT Kepada buat laporan, SPKR Kepada kawal progresnya,” imbuh Daddy.
Daddy menyatakan bahwa sistem ini jauh lebih efektif karena Mempunyai standar operasional Mekanisme yang Segera dalam merespons aduan. Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui situs web Formal Pengaduan Reserse yang dikelola Pusiknas Bareskrim Polri.
“Kalau lewat Mekanisme bersurat (formal) Dapat Tamat 3 Tamat 6 bulan. Di sini, SOP nya 1×24 jam direspons dan 3×24 jam Kepada tindak lanjut. Masyarakat Dapat akses melalui web ‘Pengaduan Reserse’ di Pusiknas Bareskrim Polri. Ini adalah creative breakthrough Kepada melayani masyarakat lebih Bagus,” pungkasnya.
