Tersangka Kasus Unjuk Rasa Anarkistis di Bali

Polisi menggiring sejumlah tersangka Demi konferensi pers penanganan kasus unjuk rasa anarkis di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9/2025). Polda Bali menetapkan sebanyak 14 orang tersangka yang diduga melakukan pengerusakan bangunan dan kendaraan dinas Polri, penyerangan terhadap polisi, membawa barang berbahaya seperti bom molotov, serta menjarah peralatan polisi Demi aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di kawasan kantor Mapolda Bali dan DPRD Bali pada 30 Agustus Lampau. ANTARA/Fikri Yusuf/gus

Cek Artikel:  Gelar Hasil Penindakan Operasi Pekat di Malang

Mungkin Anda Menyukai