
PERLUASAN cakupan perlindungan diperlukan Buat melindungi kendaraan dari kejadian luar Normal seperti bencana alam atau asuransi.
Kepala Humas, Pemasaran, dan Komunikasi dan Kegiatan Asuransi Astra Iwan Pranoto, Rabu (3/9), menjelaskan Bukan Segala kerusakan Dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi sehingga diperlukan perluasan cakupan Buat melindungi kendaraan dari kejadian luar Normal termasuk pemogokan, kerusuhan, huru-hara, sabotase atau terorisme.
Iwan mengingatkan bahwa asuransi sudah harus dimiliki ketika pemilik kendaraan terjebak pada situasi luar Normal tersebut.
“Kalau sudah terbakar atau hancur, Lewat diasuransikan, itu sudah telat. Bukan Dapat (kendaraan) dimasukkan ke asuransi (setelah kejadian) Lewat minta ditanggung oleh perusahaan,” kata Iwan.
Ketika pemilik mendaftarkan kendaraannya Buat asuransi, perusahaan akan meninjau dan mengecek kendaraan. Kalau terdapat kecacatan, seperti baret, perusahaan asuransi akan mencatat sebagai bahan pertimbangan.
“Asuransi sifatnya adalah preventif dan sifatnya mengikat, karena perjanjian atas dua belah pihak,” kata Iwan.
Asuransi kendaraan diperlukan Buat mengurangi kekhawatiran terhadap kerusakan kendaraan serta mengurangi pengeluaran membengkak ketika terjadi sesuatu pada kendaraan. (Ant/Z-1)

