Perluasan Asuransi Diperlukan Buat Lindungi Kendaraan dari Huru-Hara

Perluasan Asuransi Diperlukan untuk Lindungi Kendaraan dari Huru-Hara
Penduduk mengambil pintu bangkai mobil yang hangus terbakar Begitu aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025)(ANTARA/Putra M Akbar)

PERLUASAN cakupan perlindungan diperlukan Buat melindungi kendaraan dari kejadian luar Normal seperti bencana alam atau asuransi.

Kepala Humas, Pemasaran, dan Komunikasi dan Kegiatan Asuransi Astra Iwan Pranoto, Rabu (3/9), menjelaskan Bukan Segala kerusakan Dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi sehingga diperlukan perluasan cakupan Buat melindungi kendaraan dari kejadian luar Normal termasuk pemogokan, kerusuhan, huru-hara, sabotase atau terorisme.

Iwan mengingatkan bahwa asuransi sudah harus dimiliki ketika pemilik kendaraan terjebak pada situasi luar Normal tersebut.

“Kalau sudah terbakar atau hancur, Lewat diasuransikan, itu sudah telat. Bukan Dapat (kendaraan) dimasukkan ke asuransi (setelah kejadian) Lewat minta ditanggung oleh perusahaan,” kata Iwan.

Cek Artikel:  8 Penyebab Motor Bebek Brebet, Berikut Metode Mengatasinya

Ketika pemilik mendaftarkan kendaraannya Buat asuransi, perusahaan akan meninjau dan mengecek kendaraan. Kalau terdapat kecacatan, seperti baret, perusahaan asuransi akan mencatat sebagai bahan pertimbangan.

“Asuransi sifatnya adalah preventif dan sifatnya mengikat, karena perjanjian atas dua belah pihak,” kata Iwan.

Asuransi kendaraan diperlukan Buat mengurangi kekhawatiran terhadap kerusakan kendaraan serta mengurangi pengeluaran membengkak ketika terjadi sesuatu pada kendaraan. (Ant/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai