Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Mulia, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Mulia menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sas

Cek Artikel:  Apel Kehormatan dan Renungan Kudus di IKN

Mungkin Anda Menyukai