Mahkamah Akbar Perpanjang Pembuktian Pengangkatan CPNS Jadi PNS 2024

Sekretariat Mahkamah Akbar Republik Indonesia mengumumkan perpanjangan waktu Kepada proses Pembuktian dan validasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Jumat, 8 Mei 2026 di Jakarta.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh CPNS pengadaan tahun anggaran 2024 yang bertugas di lingkungan Mahkamah Akbar maupun badan peradilan yang berada di Dasar naungannya. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Formal yang diterbitkan oleh pimpinan kesekretariatan lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Surat Sekretaris Mahkamah Akbar RI Nomor 826/SEK/KP1.2.6/V/2026 menjadi dasar hukum Penyelenggaraan perpanjangan tahapan administratif ini. Instruksi tersebut ditujukan secara Spesifik kepada Panitera Mahkamah Akbar RI dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan internal institusi.

Selain pejabat di pusat, arahan ini juga ditujukan kepada para Ketua serta Kepala Pengadilan Tingkat Banding di berbagai Distrik. Perpanjangan masa validasi ini bertujuan Kepada memastikan akurasi data seluruh peserta pengadaan tahun anggaran 2024 sebelum Formal menyandang status PNS.

Humas Mahkamah Akbar mengarahkan pihak-pihak terkait Kepada mengakses informasi lebih mendalam melalui kanal komunikasi Formal yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian. Proses ini merupakan bagian dari tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Mahkamah Akbar.