Jakarta – Tiga Nihil di ekor rupiah sedang “dihitung ulang”. Wacana yang dulu kerap timbul-tenggelam kembali naik ke meja kerja pemerintah: penyederhanaan satuan rupiah lewat RUU Redenominasi, dengan Asa transaksi menjadi lebih ringkas tanpa mengubah nilai daya beli masyarakat. Targetnya, kerangka regulasi beres lebih Segera, sementara pengesahan RUU dikejar dalam periode Renstra baru.
Rencana tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam Arsip itu, pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dimasukkan sebagai agenda prioritas Kemenkeu.
Sejumlah media mencatat Sasaran penuntasan kerangka regulasi pada 2026, sementara PMK menyebut RUU ini sebagai “RUU luncuran” yang direncanakan rampung paling lelet 2027. Tujuannya terang: efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan, stabilitas nilai rupiah, dan peningkatan kredibilitas mata Duit.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025 yang menggariskan Renstra Kemenkeu 2025–2029. Kutipan ini menegaskan adanya horizon waktu yang realistis di luar Sasaran kerja Segera 2026 yang beredar di pemberitaan.
Redenominasi sendiri adalah penyederhanaan nilai nominal rupiah misalnya Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa menurunkan nilai riil atau daya beli. Praktiknya berdampak pada format harga, sistem akuntansi, mesin EDC/ATM, hingga tampilan label di toko dan aplikasi.
Bank Indonesia menyatakan kesiapan teknis sudah lelet disiapkan sejak satu Sepuluh tahun Lampau, mulai dari peta tahapan hingga rancangan Duit, kendati penerapannya menunggu kondisi yang Betul-Betul mendukung.
“Penyelenggaraan redenominasi harus menunggu momentum yang Akurat,” ujar Abdurohman, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu, ketika merespons wacana serupa pada [Selasa (4/7/2023)]. Pernyataan itu kala itu merujuk pada ketidakpastian Mendunia yang Lagi tinggi.
Di sisi kebijakan, Kemenkeu menekankan empat Dalih Penting: efisiensi perekonomian Kepada meningkatkan daya saing, kesinambungan perkembangan ekonomi, stabilitas nilai rupiah sebagai penopang daya beli, serta kredibilitas rupiah.
Argumen ini sejalan dengan pengalaman banyak negara yang melakukan transisi dengan masa sosialisasi dan periode dual pricing, agar masyarakat dan pelaku usaha beradaptasi bertahap tanpa kebingungan. Meski demikian, pemerintah menegaskan redenominasi bukan “sanering” atau pemotongan nilai Duit, seluruh harga, upah, dan saldo akan disesuaikan proporsional.
Sejumlah pemberitaan menempatkan 2026 sebagai Sasaran penyelesaian regulasi, sementara aturan pokok dalam PMK 70/2025 memberi koridor Tiba 2027. Perbedaan horizon ini pada dasarnya menggambarkan dua lapis Sasaran: kerja teknis-regulatif yang diusahakan selesai lebih Awal dan Sasaran formalisasi RUU dalam kalender legislasi menengah.
Dengan perangkat hukum dan kesiapan teknis yang berjalan paralel, transisi diharapkan minim Bentrok di level operasional, mulai dari pembaruan sistem perbankan hingga edukasi publik.
Pada akhirnya, redenominasi adalah soal kejelasan tahapan dan komunikasi. Selama sasaran efisiensi transaksi, kemudahan pencatatan, serta persepsi positif atas rupiah dikawal, publik dapat menilai manfaatnya melampaui sekadar menghapus tiga Nihil. Pemerintah meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan Sembari menuntaskan rancangan regulasi dan memastikan waktu Penyelenggaraan dipilih pada momentum yang Akurat.
