Teladan Independenitas Jangan Omon-Omon

SERUAN Menko Polhukam Hadi Tjahjanto kepada Komisi Pemilihan Biasa (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) patut diapresiasi. Panggilan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/7).

Tetapi, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu. Pelanggaran-pelanggaran pada Pemilu 2024 justru diawali oleh penyalahgunaan kekuasaan. Tetap segar dalam ingatan kita, betapa Pemilihan Presiden 2024 yang sarat dengan pelanggaran netralitas berlangsung relatif masif. Pelanggaran tersebut sudah dimulai bahkan sebelum pemilu digelar.

Isu dan imbauan untuk menjaga netralitas, ketika itu, juga digaungkan terus-menerus. Tetapi, pada saat bersamaan dilanggar terus-menerus. Seolah tidak ada korelasi antara anjuran dan fakta di lapangan. Tak mengherankan bila sejumlah aktivis masyarakat sipil menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu paling brutal. Itu menjadi pukulan telak bagi demokrasi.

Cek Artikel:  Bawaslu bukan Pajangan

Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk keadilan pemilu mencatat ada tujuh macam tindakan pelanggaran. Pertama, dukungan aparatur sipil negara (ASN) terhadap salah satu kandidat (38 kasus), kampanye terselubung (16 kasus), dukungan terhadap kandidat tertentu (14 kasus), politisasi bansos (8 kasus). Selanjutnya, dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu (9 kasus), penggunaan fasilitas negara (5 kasus), dan dukungan penyelenggara negara terhadap kontestan tertentu (2 kasus). 

Seluruh pelanggaran itu bahkan disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu terlihat dari pihak yang terlibat pelanggaran, mulai tingkat kekuasaan terendah hingga tertinggi, serta banyaknya pelanggaran yang terjadi secara kasatmata.

Bahkan, Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian mencatat terjadi 105 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye sampai 8 Februari 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 58 di antaranya terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.

Cek Artikel:  Setop Angin Surga Harga BBM

Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, sudah sepatutnya pemangku kekuasaan berkaca diri. Di sisi lain, Menko Polhukam sebagai bagian dari pemangku kekuasaan mestinya juga memastikan bahwa jajaran pemerintahan menjaga netralitas itu. Bukan hanya berkoar ke sana kemari untuk mengajak pihak lain menjunjung netralitas.

Apalagi dalam Pilkada 2024 nanti bakal banyak pasangan kandidat gubernur, wali kota, atau bupati yang mengandalkan kedekatan mereka dengan keluarga penguasa. Hal itu sudah ditunjukkan oleh beberapa kandidat dengan menggandeng keluarga pemegang kuasa dalam kampanye mereka.

Sikap tidak netral yang ditunjukkan oleh presiden, jajaran kekuasaan, dan pihak-pihak terkait dengannya akan sangat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Ketidaknetralan itu bisa mengganggu kondusivitas kontestasi yang seharusnya berjalan demokratis. 

Cek Artikel:  Optimistis Mesti Realistis

Apalagi pilkada bakal banyak melibatkan warga masyarakat akar rumput yang mudah tersulut. Karena itu, penguasa dan penyelenggara negara harus menunjukkan teladan netralitas tersebut. Tak sekadar aktif menyebar imbauan, jangan pula sekadar omon-omon.

Mungkin Anda Menyukai