Kapolri sebut rekomendasi KPRP ditindaklanjuti revisi regulasi

Kapolri sebut rekomendasi KPRP ditindaklanjuti revisi regulasi

Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa rekomendasi yang disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akan ditindaklanjuti lewat revisi regulasi.

“Di situ Terdapat hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga Terdapat yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol),” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, Terdapat pula rekomendasi yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP). Rekomendasi itu yang berkaitan dengan lintas sektoral antarkementerian.

“Sehingga kemudian itu juga Bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi Cita-cita dan tuntutan masyarakat,” katanya.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu juga menegaskan bahwa Polri membuka ruang dan Luwes dengan rekomendasi reformasi kepolisian.

“Salah satunya penguatan Kompolnas itu menjadi salah satu bentuk upaya kita Demi Lanjut melakukan reformasi di Polri dengan memperkuat pengawasan dan pengawasannya pun Mempunyai kekuatan rekomendasi yang mengikat dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Presiden menerima sejumlah Naskah di antaranya berjudul “Jembatan Aspirasi Demi Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Sosok, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Personil KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rekomendasi yang disusun bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.

Ia menegaskan berbagai rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.