Banyuwangi (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Lanjut menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor UMKM melalui kemudahan pengurusan legalitas usaha. Salah satu terobosan yang dijalankan adalah program “Si Kejap Wangi” atau Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi, yang hadir langsung ke desa-desa Kepada melayani pelaku usaha.
Program ini memberikan layanan pengurusan berbagai legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, sertifikat halal, hingga BPOM secara gratis. Petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM turun langsung ke lapangan, sehingga pelaku usaha Bukan perlu datang ke kantor pelayanan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis Kepada mempercepat penguatan UMKM di tingkat desa. Dengan sistem jemput bola, pelaku usaha dapat menghemat waktu sekaligus biaya dalam mengurus perizinan.
“Ini bagian dari upaya kami memperkuat UMKM desa. Dengan layanan langsung ke lapangan, proses pengurusan legalitas menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya.
Legalitas usaha menjadi Elemen Krusial bagi pelaku UMKM Kepada meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Selain itu, kepemilikan izin Formal juga membuka Kesempatan lebih besar Kepada mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan maupun program pemerintah.
Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, program ini juga menjadi bagian dari transformasi UMKM dari sektor informal menuju usaha formal yang lebih kompetitif. Langkah tersebut diharapkan Pandai mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program Si Kejap Wangi biasanya digelar bersamaan dengan agenda Kembang Desa atau Bupati Ngantor di Desa. Dalam kegiatan tersebut, bupati secara langsung menyerahkan Arsip legalitas kepada pelaku UMKM yang telah mengikuti proses pengurusan.
Salah satu penerima manfaat, Nurkholimah Wahyuningsih atau Nining, pelaku usaha sambal, mengaku terbantu dengan kemudahan yang diberikan. Ia hanya perlu membawa KTP Kepada mengurus tiga jenis legalitas sekaligus, yakni NIB, PIRT, dan sertifikat halal.
Menurutnya, proses yang dijalani sangat sederhana. Setelah mendaftar dan melalui wawancara singkat terkait produk dan proses produksi, Arsip legalitas dapat langsung diterbitkan dalam waktu singkat.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktavianti, menyebutkan hingga Demi ini ribuan UMKM telah difasilitasi dalam pengurusan legalitas usaha. Sejak 2019, sebanyak 2.500 UMKM telah memperoleh sertifikat PIRT, sementara sertifikat halal yang diterbitkan mencapai 22.091.
Selain layanan keliling, pihaknya juga membuka opsi jemput bola langsung ke Posisi usaha dengan syarat minimal lima pelaku UMKM yang mengajukan pengurusan Berbarengan.
Pendampingan yang diberikan Bukan berhenti pada penerbitan legalitas. Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran produk.
Tak hanya itu, tersedia pula “Pusat Layanan Kemasan” yang membantu pelaku UMKM dalam desain hingga produksi kemasan. Hingga kini, layanan tersebut telah menghasilkan Sekeliling 43 ribu kemasan Kepada ratusan pelaku usaha di Banyuwangi.
Dengan berbagai dukungan tersebut, Pemkab Banyuwangi optimistis UMKM lokal Pandai naik kelas dan Bertanding di pasar yang lebih luas, Bagus di tingkat nasional maupun Global. [alr/but]
