Bendum NasDem: Ketum Capek Lihat Siaran Korupsi SYL

Liputanindo.id JAKARTA – Bendahara Lumrah Partai NasDem, Ahmad Absahroni menyebut, Ketua Lumrah Partai NasDem Surya Paloh sudah capek melihat berita korupsi yang menyeret mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan salah satu kadernya.

Pasalnya, pemberitaan mengenai korupsi SYL sangat banyak diberitakan di berbagai media dan menyeret nama baik Partai NasDem.

“Ketua Lumrah sudah capek melihat beritanya,” kata Absahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan dugaan korupsi lingkungan Kementan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Ia mengatakan, Surya Paloh menyampaikan perasaan terkait pemberitaan tersebut, saat dirinya dipanggil untuk membicarakan korupsi SYL yang menyeret Partai NasDem.

Sementara terkait pengembalian uang dari SYL kepada Partai NasDem di luar Rp860 juta yang telah dikembalikan ke KPK, Absahroni menyebut Partai NasDem tak memiliki kewajiban mengembalikan karena tidak mengetahui keberadaan dana maupun sumber uangnya.

Cek Artikel:  Berkendara Arogan di Tol, Pemilik Pajero Sport Berpelat Bajakan Dijemput Paksa Polda

Pada persidangan, terungkap dari beberapa saksi bahwa terdapat pemberian dana dari SYL yang bersumber dari dana Kementan, untuk kegiatan Partai NasDem maupun organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Perempuan (Garnita) Malahayati. Biaya antara lain digunakan untuk pembelian sapi kurban, telur, hingga sembako.

“Enggak ada kewajiban mengembalikan karena kami tidak mengetahui,” kata Absahroni.

Pada kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam dugaan korupsi di Kementan rentang 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekjen Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya disebut merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Cek Artikel:  Kejari Bakal Periksa Menantu Walkot Makassar, Dugaan Korupsi Anggaran Hibah KORMI

Atas perbuatannya, SYL seperti dirilis Antara didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Mengertin 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)

Mungkin Anda Menyukai