Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mendorong penanganan yang tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual/pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah.
Dudung, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam kepada para santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan.
Kastaf menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas Primer dalam penanganan kasus ini.
Kepada itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait merahasiakan identitas korban, terutama karena sebagian korban diduga Tetap di Rendah umur.
“Demi melindungi masa depan anak-anak di Rendah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan Sokongan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologis dapat dipulihkan,” ujarnya.
Kastaf juga meminta aparat penegak hukum bertindak sigap dan Segera dalam memproses pelaku.
Menurutnya, insiden pelaku yang sempat kabur Bukan boleh kembali terjadi.
Dia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap Penduduk negara Mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Bukan boleh Terdapat Tengah upaya Kepada mangkir dari pemeriksaan polisi,” tegasnya.
Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pati sebelumnya mencuat setelah pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.
Sejumlah laporan media menyebut tersangka sempat Bukan kooperatif dan belum ditahan Begitu kasus menjadi perhatian publik.
Dudung menilai kasus tersebut harus diproses secara serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dugaan perbuatan cabul termasuk dalam bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.
Menurut Kastaf, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan Bentuk kehadiran negara dalam melindungi Penduduk dari kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan Bukan menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” ujarnya.
Rekanan kuasa
Kastaf juga menyoroti Rekanan kuasa dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Dia menilai lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi ruang Kondusif bagi peserta didik, bukan tempat terjadinya penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang Mempunyai kuasa.
“Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia Bukan boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, Lampau menyalahgunakan status dan otoritas itu Kepada mengeksploitasi anak didik. Rekanan kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas,” katanya.
Kastaf menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual Dapat terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Oleh karena itu, ia mendorong agar kasus ini Bukan hanya dilihat sebagai peristiwa hukum individual, tetapi juga sebagai momentum memperkuat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Hukuman maksimal
Kastaf memahami tuntutan masyarakat agar proses hukum berjalan Segera dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan Kepada memulihkan rasa keadilan korban, keluarga korban dan masyarakat.
“Saya Dapat memahami Apabila Begitu ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Dudung.
Kastaf berharap aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dan profesionalitas dalam menangani kasus ini.
Dia menilai hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum dapat menjadi Pengaruh jera bagi pelaku dan menjadi pesan kuat kepada publik bahwa negara Bukan memberi ruang bagi kekerasan seksual.
“Waktunya bagi kepolisian Kepada menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan Segera,” katanya.
