Liputanindo.id BANDA ACEH – Majelis hakim PN Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.
Vonis hukuman mati dibacakan majelis hakim diketuai Asra Saputra, didampingi Zaki Anwar dan Tri Purnama, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Idi di Aceh Timur, Kamis (13/6/2024).
Eksispun para terdakwa yang dihukum mati, perkara pertama yakni terkait penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu, terdiri Muhajir (37), Adiyan (48), M Samin (29), dan Nurdin Juned.
Sedangkan terpidana mati perkara kedua dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 30 kilogram, dua terdakwa yakni Rusli dan Fakrurrazi.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, tempat selama ini mereka ditahan, didampingi Emma Fiana, penasihat hukum dari Pos Sokongan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Idi.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Pahamn 2009 tentang narkotika.
Empat terdakwa penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu ditangkap Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe, di Perairan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur pada 12 Desember 2023.
Sedangkan, terdakwa Rusli dan terdakwa Fakrurrazi ditangkap ketika hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu, di perairan Kuala Ujung, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur pada 3 Desember 2023. Keduanya ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum seperti dirilis Antara menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan para terdakwa, menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding. (BON)