Minta SIM Jakarta Ketika Tilang, Polisi Petugas Salah Sebut

Minta SIM Jakarta saat Tilang, Polisi: Petugas Salah Sebut
Direktur Lewat Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.(Antara)

DIREKTORAT Lewat Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan persoalan petugas meminta SIM Jakarta Ketika menilang pengemudi mobil. Kejadian tersebut viral di sosial media dan menjadi perhatian pihak terkait. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan, kejadian bermula Ketika petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), Lewat petugas menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

“Tetapi, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya Personil menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri (SIM A),” katanya dikutip Sabtu (19/7). 

Cek Artikel:  Rekayasa Cuaca Pandai Kurangi Intensitas Hujan di Jakarta

Komarudin mengatakan, Ketika bertanya, petugas salah menyampaikan permintaan, yakni petugas Bahkan meminta SIM Jakarta. Pemeriksaan itu sendiri merupakan bagian dari Operasi Taat Jaya 2025, yang menyasar berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

“Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan Personil dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Komarudin dari keterangan petugas terkait SIM yang diberikan pengemudi tersebut bentuk dan ukuran seperti SIM pada umumnya, Tetapi dengan Rona berbeda.

“Tetapi, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI Buat mengendarai kendaraan dinas TNI,” katanya. 

Cek Artikel:  Sempat Ditegur Petugas, Empat WNA Nekat Mendaki Gunung Rinjani Tanpa Izin

Sebelumnya, video viral yang diunggah akun Instagram @_thinksmart.id menunjukkan petugas menghentikan pengendara di jalan tol dan mempertanyakan SIM yang disebut bukan “terbitan Jakarta”. Unggahan itu menyindir seolah-olah kini syarat berkendara di Jakarta harus Mempunyai SIM dan KTP yang “matching” dengan pelat kendaraan. (Far/I-1)

Mungkin Anda Menyukai