
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan aktivitas perpustakaan jalanan di kawasan Taman Literasi Blok M beberapa waktu Lampau, kini menuai respons banyak pihak.
Di satu sisi, penindakan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan, Tetapi di sisi lain, publik mempertanyakan ketegasan Satpol PP dan pihak berwenang lainnya. Lagi tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran, seperti PKL hingga parkir liar.
Personil DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan, adapun tindakan Satpol PP terhadap perpustakaan jalanan sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum.
“Itu sesuai Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Biasa. Di situ Jernih dikatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat Biasa,” ujarnya Demi dihubungi, Sabtu (19/7).
Trotoar dan taman, lanjutnya, memang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan ruang terbuka, bukan kegiatan privat atau kolektif tanpa izin.
“Kalau belum Eksis izin dari gubernur, walikota, atau pejabat yang berwenang, ya memang Bukan dibolehkan,” ucapnya.
Tetapi, ia menggarisbawahi bahwa ketegasan hukum Bukan boleh bersifat parsial. Menurutnya, masyarakat berhak bertanya mengapa yang ditertibkan hanya perpustakaan jalanan, sementara pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang Jernih-Jernih melanggar aturan Bahkan dibiarkan.
“Ini masalah keadilan. Kalau Satpol PP menertibkan satu pelanggaran, maka pelanggaran lain di Posisi yang sama harus juga ditertibkan. Bukan boleh pilih-pilih,” katanya.
Politikus Gerindra itu menambahkan, kesan pembiaran terhadap PKL dan parkir liar di Sekeliling Taman Literasi Blok M Bahkan menurunkan wibawa penegakan aturan di mata publik.
“Seluruh objek pelanggaran itu statusnya sama. Maka penindakan pun harus berlaku adil,” bebernya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemprov DKI melalui Satpol PP meninjau ulang pendekatan penertiban yang dilakukan. Menurutnya, tindakan hukum harus konsisten agar Bukan menimbulkan Opini diskriminatif.
“Mau itu perpustakaan jalanan, PKL, atau parkir liar Seluruh harus ditindak Apabila melanggar aturan. Ini soal prinsip keadilan dalam penegakan hukum di ruang publik,” pungkasnya. (Far/M-3)

