Hogers Indonesia Minta Ampun Atas Kecelakaan Maut di Toraja Utara

Komunitas motor gede Hogers Indonesia menyampaikan permohonan Ampun dan pernyataan duka cita mendalam atas kecelakaan Lewat lintas yang menewaskan seorang anak berinisial J di Toraja Utara pada Kamis, 30 April 2026. Organisasi tersebut menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Dilansir dari Detik Oto, insiden maut tersebut terjadi di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Sekeliling pukul 17.00 Wita. Korban J tertabrak Ketika rombongan motor gede melintas di Letak kejadian.

“Mewakili seluruh jajaran pengurus dan Personil Hogers Indonesia, dengan kerendahan hati yang paling dalam, kami menyampaikan rasa duka cita dan penyesalan yang teramat dalam atas musibah kecelakaan Lewat lintas yang mengakibatkan berpulangnya ananda J,” ujar Yudi Djadja, Director Hogers Indonesia.

Pihak manajemen komunitas menegaskan bahwa Personil yang terlibat telah mengikuti Mekanisme kepolisian sejak awal peristiwa berlangsung.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jernih Yudi Djadja.

Selain proses hukum formal, komunitas ini berkomitmen menempuh jalur penyelesaian secara adat Kepada menghormati kearifan lokal masyarakat Toraja.

“Kami berkomitmen penuh Kepada Lanjut menjalin komunikasi kekeluargaan dengan Lurus, serta menghormati dan tunduk pada setiap tahapan penyelesaian berdasarkan kearifan adat istiadat setempat,” sambung Yudi Djadja.

Hogers Indonesia juga sedang melakukan peninjauan terhadap kepatuhan moral Personil di internal organisasi guna mencegah kejadian serupa kembali terulang.

“Konsentrasi Istimewa kami Ketika ini adalah memastikan Personil kami memenuhi seluruh kewajiban moral dan kooperatif dengan aparat berwenang. Bersamaan dengan itu, organisasi juga tengah menjalankan proses Pengkajian internal terkait peristiwa ini, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di organisasi kami,” tulis Yudi Djadja.

Yudi pun mengimbau kepada masyarakat Lazim Kepada Tak menyebarkan rekaman visual dari Letak kecelakaan guna menjaga perasaan keluarga korban.

“Kami memohon empati Serempak Kepada Tak menyebarkan foto maupun video dari Letak kejadian tanpa sensor, demi menjaga perasaan dan trauma keluarga korban,” tutup Yudi Djadja.

Berdasarkan keterangan saksi mata di Letak, pengendara motor Harley Davidson berinisial RR diduga melaju dalam kecepatan tinggi dan sempat melakukan aksi melepas kemudi sebelum kecelakaan terjadi.

“Menurut keterangan Anggota setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir,” ujar Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana.

Pihak kepolisian telah menetapkan RR sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Toraja Utara Kepada proses hukum lebih lanjut.

“Pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah Formal ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto.

Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lelet enam tahun berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan.

“Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen Kepada senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi Seluruh pihak,” ucap Iptu Muhammad Nasrum Sujana.