Penanganan yang Segera dan profesional Krusial Buat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak kepolisian Buat segera menangkap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Rano, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa kepolisian serius menangani kejahatan seksual, terlebih korbannya merupakan anak-anak dan Perempuan yang berada dalam posisi rentan.
“Kami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan Segera oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” kata dia.
AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 belum ditahan dan kini keberadaannya belum diketahui.
Rano menegaskan, pelaku Bukan boleh dibiarkan bebas tanpa ditahan karena dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat serta memperbesar potensi tekanan terhadap korban maupun keluarganya.
Langkah Segera kepolisian Buat menangkap tersangka dinilai perlu agar masyarakat Menonton bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Dia turut menyoroti lini masa penanganan kasus. Ia mengatakan kasus ini sebelumnya sempat ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati pada 2024, tetapi belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian serius agar kasus ini dapat dituntaskan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik Menurunkan Cita-cita besar kepada kepolisian Buat dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Penanganan yang Segera dan profesional Krusial Buat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.
Dia juga meminta kepolisian memastikan seluruh korban bebas dari intimidasi maupun tekanan dalam bentuk apa pun. Negara, kata dia, wajib memastikan korban mendapat perlindungan dan rasa Terjamin.
Korban kejahatan seksual kerap mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga trauma berkepanjangan sehingga aparat penegak hukum diingatkan Buat mengedepankan pendekatan yang melindungi korban, bukan Bahkan Membikin korban merasa tertekan.
“Jangan Tiba korban takut atau enggan melapor karena adanya intimidasi. Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan Eksis yang merupakan anak yatim dan yatim piatu,” ujar dia.
Sebelumnya, Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS. Surat pertama dilayangkan pada 4 Mei, tetapi yang bersangkutan Bukan hadir tanpa keterangan yang Terang.
“Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada Lepas 7 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu (6/5).
AS (52) diminta memenuhi panggilan tersebut Buat memperlancar proses hukum. Kalau kembali Bukan memenuhi panggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Begitu ini, keberadaan tersangka Lagi dalam pencarian. Polisi menduga tersangka Bukan berada di Distrik Kabupaten Pati dan telah berpindah Letak tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum.
