Mendesain Ulang Pemilu

MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Model keserentakan pemilu secara penuh yang telah diadopsi dalam beberapa kali pemilu terakhir di Tanah Air bakal berubah signifikan setelah MK dalam putusannya menegaskan dua entitas struktur politik, Adalah politik nasional dan politik daerah, mesti dipisah dalam penyelenggaran pemilihannya.

Melalui putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan Waktu Senggang waktu paling singkat 2 tahun atau paling Lamban 2,5 tahun. Yang dimaksud pemilu nasional adalah pemilihan Personil DPR RI, DPD RI, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Adapun pemilu daerah terdiri atas pemilihan Personil DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Format pemilu serentak yang dianut dan dilaksanakan di Indonesia selama ini memang mengapungkan sejumlah permasalahan Esensial. Kagak hanya soal keruwetan dan kerumitan dari sisi manajemen penyelenggaraan, yang salah satu risiko fatalnya menyebabkan banyak Kematian petugas penyelenggara pemilu akibat kelelahan, tetapi juga memusingkan bagi pemilih.

Cek Artikel:  Megawati Mentahkan Dua Poros Pilpres

Keserentakan pemilu secara penuh nyatanya juga tak Pandai mengungkit kualitas kedaulatan rakyat seperti yang diharapkan. Terlalu banyaknya pemilu dalam satu hari yang sama Membangun mayoritas pemilih datang ke tempat pemungutan Bunyi (TPS) hanya menjalankan formalitas Kepada memenuhi hak politik mereka. Mereka sekadar datang, nyoblos, selesai. Maka, meskipun tingkat partisipasi pemilih pemilu meningkat, kualitas hasil pemilu maupun kualitas demokrasi Kagak ikut terkerek.

Belum Tengah persoalan tenggelamnya isu pembangunan daerah di tengah Penguasaan isu nasional. Harus diakui, dengan model keserentakan pemilu yang sekarang, partai politik dan para kandidatnya lebih terpaku pada isu-isu nasional yang memang lebih seksi Kepada dikampanyekan ketimbang isu-isu lokal yang sejatinya jauh lebih Krusial bagi masyarakat di daerah.

Oleh karena itu, putusan MK tersebut patut diapresiasi karena telah memberi jawaban atas persoalan-persoalan mendasar tersebut. Putusan itu perlu kita maknai sebagai ikhtiar Kepada menjadikan penyelenggaraan pemilu-pemilu yang akan datang Kagak saja lebih sederhana, efektif, Kagak rumit, dan Kagak melelahkan, tetapi juga pemilu yang betul-betul Pandai Membangun kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat terangkat.

Cek Artikel:  Maut Mengintai di Pelintasan Sebidang

Selanjutnya, seperti juga pesan dari MK, kita mesti dorong agar pemerintah dan parlemen segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada. Revisi itu mendesak Kepada mengakomodasi perubahan atau modifikasi yang diperlukan demi menyelaraskan dengan substansi putusan tersebut. Bila perlu, dibahas pula kemungkinan Kepada merevisi sejumlah regulasi lain yang berkaitan, seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Partai Politik.

Kata ‘segera’ menjadi kunci lantaran pemisahan antara jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal akan menyebabkan adanya masa transisi Kepada jabatan-jabatan yang dipilih pada Pemilu 2024. Pemerintah dan DPR mesti memikirkan betul-betul seperti apa mekanisme transisi yang fair, terbuka, dan Dapat segera disimulasikan. Belum Tengah pembahasan soal skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal yang tentunya akan berbeda dengan skema Begitu pemilu serentak full diberlakukan.

Cek Artikel:  Menjaga Danantara

Pendek kata, amanat dari putusan MK Kepada memberi Waktu Senggang penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah haruslah menjadi momen yang Akurat Kepada mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

Kiranya tak perlu mendebatkan Tengah urgensi dari putusan itu karena setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Yang jauh lebih Krusial Begitu ini ialah secepatnya mengagendakan pembahasan perubahan regulasi-regulasi yang terkait. Hal itu karena pembahasan Kepada menghasilkan UU yang solid idealnya membutuhkan waktu Lamban, dengan pendalaman kajian dan argumentasi yang komprehensif.

Jangan seperti yang sudah-sudah, banyak pembahasan revisi UU yang dikebut, dilakukan Segera-Segera, dan pada akhirnya hanya menghasilkan UU baru yang Lagi menyisakan bolong di sana-sini.

 

Mungkin Anda Menyukai