DPR desak LPSK segera fasilitasi dan jamin korban kasus ponpes Pati

DPR desak LPSK segera fasilitasi dan jamin korban kasus ponpes Pati

Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan Lalu berada dalam posisi rentan

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun langsung Buat memfasilitasi dan menjamin kompensasi hingga rehabilitasi puluhan korban kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah.

Menurut dia, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR RI menjadi dasar hukum yang kuat bagi LPSK Buat bergerak melindungi para korban tindak kejahatan.

“Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” kata Sugiat di Jakarta, Rabu.

Dia mengutuk keras kejahatan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Pati tersebut. Negara, kata dia, harus Betul-Betul hadir memberi rasa keadilan terhadap para korban.

Lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menurut dia, harus sesegera mungkin melakukan Pengusutan, termasuk merangkul para korban.

Dia menilai kasus pimpinan ponpes itu bukan sekadar kriminal Biasa, melainkan sudah masuk pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, dia mendesak LPSK Buat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum demi memperjuangkan keadilan bagi korban.

“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan Lalu berada dalam posisi rentan,” kata dia.

Sebanyak 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya Lagi duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.