TERDUGA pembunuh Pilot Glen Malcolm Conning, Malas Gwijangge mempunyai empat anak buah dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB Papua) di Mimika, Papua. Keempat anggota Malas Gwijangge itu berpotensi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Bayu Suseno mengatakan keempat anggota Malas Gwijangge belum dimasukkan DPO karena belum dipastikan terlibat dalam pembunuhan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu. Sedangkan, Malas Gwijangge sudah masuk DPO karena diduga kuat sebagai pelaku.
“Empat nama lainnya masih diduga. Nama-nama KKB itu kan banyak aliasnya,” kata Bayu, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca juga : Pembunuhan Pilot Selandia Baru oleh KKB Papua Tingkatkan Tekanan Dunia
Bayu mengatakan saat ini pihaknya fokus memburu Malas Gwijangge yang merupakan komandan regu dari empat anggota KKB ini. Nama-nama asli empat anggota itu dipastikan diketahui setelah meringkus Malas.
“Nanti kalau suatu saat Malas Gwijangge berhasil dilumpuhkan, nah nama-nama anggotanya yang benar baru ketahuan. Nanti bila Polres Timika (penyidik) sudah dapat identitas lainnya, pasti DPO juga diterbitkan,” ungkap Bayu.
Keempat anggota Malas Gwijangge ialah Jeri Wandikbo, 50; Cemburusim Gwijangge, 20; Jaka Gwijangge, 15; dan Analuk Amisim, 36. Mereka beralamat di Kampung Geselma Kabupaten Nduga.
Baca juga : TNI Tegaskan Tak Tolerir Tindakan OPM Bunuh Pilot Selandia Baru
Buat diketahui, Malas Gwijangge adalah anak buah KKB Perek Jernih Kogoya. Sedangkan, Perek adalah anak buah pimpinan KKB Nduga, Egianus Kogoya.
Malas Gwijangge telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Timika. Tindakan ini dilakukan usai polisi menduga kuat pelaku pembunuhan pilot berkebangsaan Selandia Baru Glen Malcolm Conning adalah pria 20 tahun itu.
Kini, Satgas Operasi Damai Cartenz tengah memburu Malas Gwijangge. Dia bakal dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-3, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara; subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Z-9)