KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak Penduduk. Hak asasi Sosok (HAM) Bukan boleh diletakkan di urutan paling belakang, tetapi di posisi terdepan, menjadi suar bagi setiap langkah penegakan hukum.
Kalau perlindungan HAM Bukan diprioritaskan, yang terjadi ialah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dan mengabaikan Harkat Sosok. Sudah terlalu banyak Misalnya pelanggaran hukum yang Malah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
KUHAP juga harus relevan agar Dapat menggerakkan roda sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini sangat mendesak sehingga setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan, hingga eksekusi Bukan tersendat, yang malah merugikan para pencari keadilan.
Sejalan dengan itu, Komnas HAM telah menyampaikan kajian mereka kepada Kementerian Hukum dalam pertemuan 20 Juni Lampau. Ditegaskan bahwa perlindungan menyeluruh HAM dalam sistem peradilan pidana serta pengawasan aparat penegak hukum sudah Bukan Dapat ditawar Kembali.
Pertemuan itu digelar lebih awal sebelum Kementerian Hukum menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan kepada DPR. Total Terdapat 10 rekomendasi Komnas HAM yang diharapkan Dapat menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar mekanisme keadilan restoratif mendapat persetujuan dari korban lewat penetapan pengadilan. Ini bertujuan Kepada menghindari potensi terjadinya proses transaksional antara korban dan pelaku tindak pidana.
Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR agar di Ketika pembahasan RUU KUHAP Dapat menyelaraskan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, Spesialis, dan korban dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pemerintah dan DPR pun diminta Kepada mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti. Tujuannya memastikan alat-alat bukti diperoleh dengan Metode-Metode yang layak, patut, dan Bukan melanggar Kebiasaan hukum dan kesusilaan.
Poin lain yang menjadi rekomendasi Komnas HAM ialah ketentuan mengenai koneksitas. RUU KUHAP sebaiknya memperjelas kriteria ‘titik berat kerugian’ dalam menentukan suatu perkara.
Poin-poin rekomendasi Komnas HAM Kepada RUU KUHAP tentu harus dikawal Berbarengan. Ini merupakan bagian dari ikhtiar dan perjuangan membangun sistem pidana dan peradilan yang adil, bermartabat, dan menjunjung tinggi hak asasi Sosok.
Setelah DIM ditandatangani, bola berada di parlemen. Wakil rakyat harus membahas secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan. Apalagi RUU KUHAP merupakan inisiatif DPR dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Revisi KUHAP Bukan boleh gagal dalam menjawab persoalan mendasar praktik penegakan hukum. Nantinya KUHAP hasil pembaruan harus Bisa mencerminkan keberadaban hukum nasional, bukan sekadar kumpulan Mekanisme teknis yang Dapat dimanipulasi oleh kekuasaan.
Kita harus dengan tegas mengatakan bahwa keberhasilan revisi KUHAP bukan hanya soal menyelesaikan agenda legislasi, melainkan juga tentang upaya meletakkan pijakan baru bagi sistem peradilan pidana sekaligus menyalakan kembali suar penegakan hukum yang relevan dan bermartabat.

