Mendedah Ijazah

MENJADI tokoh publik, publik figur, terlebih mantan presiden, harus siap dengan segala konsekuensinya. Semuanya disorot; Bagus perilaku, bahasa tubuh, maupun ucapannya bakal dilihat publik.

Tangga menuju tokoh publik Bisa bermacam-Ragam. Bisa karena Mempunyai karya gemilang, jabatannya yang berdampak bagi masyarakat, Bisa pula karena kata-katanya ‘bertenaga’ dan Bisa ‘menghipnosis’ masyarakat luas, seperti pemimpin Keyakinan.

Mayarakat mengharapkan tokoh publik menjadi anutan, Mempunyai standar nilai yang layak diikuti. Wabil Tertentu mantan presiden, ia seorang negarawan yang pernah memimpin bangsa dan negara. Sejatinya, ia sosok berada ‘di atas rata-rata’ Kaum yang dipimpinnya. Mempunyai keluasan pengetahuan, kebijaksaan, dan kepribadian yang Bagus.

Walakin, sang negarawan Bukan mesti mengetahui Seluruh hal. Apalagi hal-hal yang bersifat teknis. Tetapi, ia Mempunyai prinsip-prinsip kehidupan, etika, dan moral, mengetahui apa yang Layak dan Bukan Layak, juga mengetahui apa yang patut dan Bukan patut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian negarawan adalah Spesialis dalam kenegaraan; Spesialis dalam menjalankan negara (pemerintahan); pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.

Negarawan Bukan perlu hadir setiap Ketika di tengah masyarakat. Dia mengetahui Ketika saatnya ‘turun gunung’ membantu menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut, kesengkarutan yang tak berkesudahan dalam praktik berbangsa dan bernegara.

Prinsip keadilan, berdiri di atas Seluruh golongan, ialah Tanda khas seorang negarawan. Dia Bukan mudah goyah ketika ditarik ke sana dan kemari oleh berbagai Grup politik atau Grup penekan. Rakyat mengharapkan sikap negarawan sebagaimana layaknya sumpah jabatan ketika dia menjabat presiden.

Cek Artikel:  Hakim Tetap Wakil Tuhan

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang Kukuh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian sumpahnya.

Sumpah itu harus membekas ketika dia lengser dari singgasana kekuasaan. Sang negarawan tetap menjaga kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sosoknya seperti ‘halaman terbuka’ yang Bisa dilihat rakyat dari Seluruh sisi. Dia pun Bukan akan membiarkan berlama-lelet isu yang terkait dengan dirinya menjadi kebingungan masyarakat, terjadi silang pendapat, bahkan pertikaian di masyarakat.

Demikian pula Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yang kini berstatus mantan seyogianya Bukan membiarkan isu yang menimpa dirinya, yakni dugaan ijazah Bajakan, menjadi bahan pergunjingan di masyarakat.

Memang Benar mantan presiden yang kini menjabat Member Dewan Pengarah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau dikenal Danantara Indonesia, itu Bukan Mempunyai kewajiban Buat menunjukkan ijazah strata satunya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Sikap Jokowi itu ditunjukkannya ketika menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang datang menemuinya di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Rabu (16/4).

Cek Artikel:  (Pura-Pura) Serius Berangus Korupsi

Dia menolak memperlihatkan ijazah kepada Member TPUA. Tetapi, berbeda kepada kalangan jurnalis yang Normal ‘ngepos’ di kediamannya, mantan presiden dua periode ini ‘memamerkan’ ijazahnya sejak sekolah dasar hingga S-1 UGM. Tetapi, sebelum masuk rumah, perlengkapan atau peralatan kerja kalangan pewarta itu, seperti ponsel dan kamera, ‘dilucuti’.

Sikap Jokowi itu menambah Asrar seputar ijazah dari ‘Kampus Biru’-nya ketika Penjelasan dari pihak UGM yang dipimpin Wakil Rektor UGM Profesor Wening Udasmoro pada Selasa (15/4) Lagi menyisakan sejumlah tanda tanya Ketika menerima perwakilan TPUA, Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauziyah.

Jokowi dan pihak UGM menyepakati akan membuka Seluruh Berkas terkait dengan ijazah Apabila diminta pengadilan. Pihak TPUA sudah mendaftarkan aduan masyarakat ke Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2024.

Pada Maret Lewat, TPUA memberikan bukti tambahan berupa Intervensi Rismon Hasiholan Sianipar, Spesialis forensik digital, dan Roy Suryo, Ahli telematika, tentang dugaan kepalsuan ijazah Jokowi.

Selain itu, Grup tersebut juga akan menyodorkan bukti tambahan ke Bareskrim, seperti lembar pengesahan skripsi Jokowi tertulis tesis Buat gelar sarjana. Tak hanya itu, tak Eksis lembar pengesahan skripsi.

Tim kuasa hukum Jokowi sudah berancang-ancang mengambil langkah hukum Apabila isu keaslian ijazah kembali disebarkan, terutama yang mengarah ke fitnah.

Seiring dengan gencarnya Grup TPUA mempersoalkan ijazah Jokowi, kini muncul sejumlah tokoh dan akademisi di media sosial menarasikan persoalan ijazah ialah masalah remeh-temeh.

Cek Artikel:  Raup Rupiah Wisuda PAUD

Menurut mereka, Lagi banyak persoalan bangsa yang lebih besar yang patut menjadi perhatian. Pihak yang menuduh ijazah Bajakan Jokowi, kata mereka, ialah barisan sakit hati yang memang membenci akut mantan Wali Kota Surakarta itu.

Buat mengakhiri ‘perang narasi’ tentang ijazah Jokowi, jalur hukum ialah jalan yang Benar. Hal itu sekaligus pembelajaran bahwa siapa pun Bukan main-main memanipulasi ijazah atau Bukan sembarang pula menuduh ijazah Bajakan.

Ijazah ialah Berkas negara, bukti Formal yang menyatakan seseorang telah merampungkan pendidikan di lembaga pendidikan yang terakreditasi, sebagaimana Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah digunakan sebagai bukti pengakuan formal atas prestasi belajar dan penyelesaian pendidikan. Ijazah Mempunyai status sebagai Berkas Formal negara yang berlaku di dalam dan di luar Area Indonesia.

Di tengah skeptisisme publik tentang lembaga peradilan di Tanah Air, kita tetap harus husnudzon bila kasus dugaan ijazah Bajakan Jokowi bergulir di pengadilan.

Tentu, actori in cumbit probatio (siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan). Pihak penggugat harus menyodorkan bukti-bukti kuat kepalsuan ijazah Jokowi. Tergugat wajib pula membuktikan dalil-dalil bantahan atau sanggahannya.

Dalam kasus ijazah Bajakan, Bagus pembuat maupun pengguna dapat diancam hukuman pidana, sesuai dengan Pasal 67, 68, dan 69 UU No 20 Tahun 2003 serta Pasal 263 KUHP.

Akhir kalam, semoga kasus hukum dugaan ijazah Bajakan Jokowi Bisa membawa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tabik.

 

Mungkin Anda Menyukai