Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan Kawasan, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi. Kagak Terdapat Dalih apa pun Buat membenarkan bahwa negara boleh tunduk kepada kepentingan yang lain, termasuk kepentingan korporasi, dan meminggirkan kepentingan rakyat.

Tetapi, ironisnya, Malah itulah yang tersaji di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terdapat kesan bahwa selama ini negara telah kalah oleh kemauan dan kepentingan korporasi. Kesan itu memancar kuat setelah pemerintah menerbitkan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Kawasan yang sebetulnya merupakan kawasan konservasi tersebut.

Kagak tanggung-tanggung, Terdapat lima perusahaan tambang yang Mempunyai izin Formal Buat beroperasi di Kawasan Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, Adalah PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sejak 2013. Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah, yakni PT MRP pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining pada 2013, dan PT Nurham pada 2025.

Cek Artikel:  Musim Gugur Kartel Politik

Hal tersebut semakin menjadi polemik karena aktivitas penambangan di Raja Ampat terjadi di pulau-pulau kecil. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau yang luasnya lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Atas nama apa pun, termasuk atas nama hilirisasi dan investasi, Sebaiknya pemerintah Kagak boleh serampangan mengeluarkan izin tambang di Kawasan yang memenuhi kriteria dalam regulasi tersebut.Terlebih bila Kawasan itu merupakan kawasan konservasi serta Mempunyai kepentingan sosial dan ekologis yang tinggi seperti Raja Ampat.

Keindahan alam dan biodiversitas Raja Ampat yang sudah menjadi ikon pariwisata dunia sepatutnya dijaga dan dirawat dengan perspektif pelestarian lingkungan, bukan dengan membukanya lebar-lebar Buat dieksploitasi melalui aktivitas pertambangan. Tengah pula sudah bukan menjadi rahasia Tengah banyak praktik tambang yang abai terhadap regulasi perlindungan lingkungan.

Cek Artikel:  Genosida Palestina

Meskipun boleh dibilang cukup terlambat, kita layak mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya mencabut empat IUP di Raja Ampat tersebut. Keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin (9/6/), setelah isu dan pemberitaan soal penambangan nikel di Raja Ampat tersebut mencuat di perbincangan publik.

Selain strategis sebagai titik balik penguatan tata kelola sumber daya alam di Indonesia, keputusan penghentian operasi empat perusahaan tambang itu juga menjadi upaya Krusial menuju perlindungan ekosistem dan ruang-ruang hidup masyarakat di Raja Ampat.

Hilirisasi nikel memang Krusial dalam kerangka pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja, tetapi Seluruh pihak juga mesti sadar dan paham bahwa Raja Ampat dan kawasan konservasi lainnya Kagak Bisa diperlakukan seperti Kawasan pertambangan Biasa.

Cek Artikel:  Cita-cita Imitasi Revolusi Mental

Kita juga berharap keputusan pemerintah ini bukan sekadar langkah reaktif yang diambil lantaran isu soal penambangan Raja Ampat sedang jadi sorotan publik. Pemerintah kiranya perlu memastikan bahwa ini adalah awal dari langkah besar penyelamatan lingkungan dengan mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat.

Pada Ketika yang sama, kita mesti Lalu mendorong pemerintah Buat mengevaluasi izin-izin pertambangan lain yang juga berpotensi merusak lingkungan. Selama ini banyak dugaan, terutama dari kalangan aktivis lingkungan, bahwa izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di Kawasan lain di Indonesia Timur juga menimbulkan kerusakan ekologis dan menepikan masyarakat Sekeliling.

Ketika inilah momentumnya bila pemerintah Mau mengubah logika kebijakan yang selama ini cenderung pro-ekonomi, menjadi lebih seimbang antara kepentingan ekonomi dan kepentingan ekologis. Sekali Tengah, negara tak boleh takluk. Pemerintah harus konsisten bersikap tegas menindak pengusaha yang Kagak taat regulasi pelestarian alam.

 

Mungkin Anda Menyukai