“KASIHAN sekali melihat perempuan-perempuan itu, mereka seperti budak. Bekerja dari pagi sampai malam, dengan gaji yang kecil, dan tidak mendapatkan perlakuan yang baik dari majikannya.” (Kutipan surat Kartini kepada Abendanon tanggal 3 September 1902).
Kartini, yang memprihatinkan ketertinggalan kaum pribumi dan perempuan, sampai pada kesimpulan bahwa pendidikan adalah kunci mengatasi berbagai masalah sosial termasuk ketimpangan gender. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan keharusan karena akan membuka peluang pemberdayaan PRT melalui pendidikan, dan itu emansipasi perempuan.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/agenda-busuk-di-balik-isu-depresi-dalam-pendidikan-spesialis