Pramono Tegaskan Tudingan Budi Arie soal Tersangka Mafia Judol Sesat

Pramono Tegaskan Tudingan Budi Arie soal Tersangka Mafia Judol Sesat
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung(MI/Usman Iskandar)

Calon Gubernur (Cagub) Jakarta Pramono Anung, membatah kenal dengan tersangka mafia judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T”. Pramono mengatakan Kagak mengenal dan belum pernah Bersua.

“Saya sama sekali enggak kenal, saya belum pernah ketemu jadi saya enggak Mengerti ya,” ucap Pramono Demi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, hari ini.

Sebelumnya Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan Somasi Terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia Budi Arie Setiadi. Somasi ini buntut dari pertanyaan Budi Arie di media massa bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.

Cek Artikel:  Tok DPR Absahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

“Kami secara tegas menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang Keluarga sampaikan kepada media dan publik adalah Kagak Betul dan Kagak sesuai dengan fakta yang Eksis,” kata Bidang Hukum dan AdvokasiTim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi, dalam keterangan tertulis, Senin, 11 November 2024.

Bhirawa juga menegaskan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Kagak Eksis satu pun Ketua Bidang terdaftar yang Mempunyai nama dengan inisial “T”.

“Kami menegaskan bahwa sosok berinisial T yang disebutkan kepada media bahwa dia adalah bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Kagak Betul dan sepenuhnya merupakan Informasi Dusta dan sesat,” kata Bhirawa.

Cek Artikel:  Ayep Zaki-Bobby Maulana Raih Nomor Urut 2 di Pilkada Sukabumi

Lebih lanjut Bhirawa mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Termasuk Membikin laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (P-2)

Mungkin Anda Menyukai