Peneliti BRIN Sebut Kenaikan Anggaran Sokongan Parpol Demi Kurangi Politik Transaksional

Peneliti BRIN Sebut Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk Kurangi Politik Transaksional
Ilustrasi .(Antara)

PENELITI Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Ciptaan Nasional (BRIN) Lili Romli mendukung kenaikan Anggaran Sokongan partai politik (parpol) dari APBN yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kenaikan Anggaran Sokongan tersebut dapat mengurangi ketergantung parpol terhadap penyandang Anggaran dan politik transaksional.

Romli mengatakan kenaikan Anggaran Sokongan parpol juga diharapkan dapat mengurangi korupsi karena kader partai yang duduk di parlemen atau menjadi kepala daerah Enggak Kembali dibebani mencari Anggaran Demi pembiayaan partai.

“Saya setuju dengan usul KPK tersebut. Usulan KPK itu saya kira Krusial. Pertama, Demi mengurangi Kendali para penyumbang besar yang Membangun partai tergantung dan Enggak independen. Kedua, Demi mengurangi politik transaksional dalam Pilkada atau Pilpres,” kata Romli kepada Media Indonesia, Minggu (25/5).

Romli menilai usulan kenaikan Anggaran Sokongan parpol tersebut sebaiknya direspon pemerintah dan DPR. Ia mengatakan usulan kenaikan Anggaran Sokongan parpol juga bagian dari kepedulian KPK terhadap partai politik yang citranya Enggak baik di mata publik.

Cek Artikel:  Guna Masker saat di Luar Rumah, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Tetapi demikian, ia mengatakan ketika nantinya Anggaran Sokongan partai naik, perlu aturan yang ketat, transparan dan akuntabel dalam mengelola Anggaran Sokongan tersebut. Ia mengingatkan jangan Tamat Anggaran Sokongan jadi bancakan pengurus partai Demi kepentingan pribadi.

“Salah satu hal yang Krusial Anggaran Sokongan tersebut Merukapan Demi pendidikan dan kaderisasi serta penguatan pelembagaan partai yang demokratis dan berintegritas. KPK pernah menyusun Indeks Integritas Partai Politik, itu harus menjadi acuan dan Penilaian bagi partai politik,” katanya..

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik diberikan Anggaran besar yang bersumber dari APBN. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan langkah tersebut sebagai salah satu upaya Demi memberantas korupsi yang Terdapat di Indonesia.

Cek Artikel:  Mobil Lindas Pedagang Susu Hingga Tewas di Tangerang, Pengemudi Jadi Tersangka

Ia menilai penyebab Primer dari korupsi adalah mahalnya sistem politik Demi menjadi pejabat Berkualitas dari tingkat desa hingga presiden.

“Dengan sistem politik yang Terdapat kita Dapat saksikan Serempak tak Dapat dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar. Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali Dapat mengurangi (korupsi). KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik, agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” kata Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).

Di sisi lain, Partai Gerindra mengusulkan agar Sokongan keuangan Demi partai politik dinaikkan menjadi Rp10 ribu per Bunyi Absah. Begitu ini, Anggaran yang diberikan pemerintah hanya sebesar Rp1.000 per Bunyi Absah.

Usulan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025. Menurutnya, Nomor Rp10 ribu per Bunyi Absah dinilai lebih ideal Demi membantu pendanaan kegiatan partai secara transparan dan akuntabel.

Cek Artikel:  6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota Jaktim, 3 Orang Terluka

Sementara itu, PKS merespons usulan penambahan Anggaran partai politik dari APBN. PKS menilai idealnya partai menerima anggaran senilai Rp10 ribu per Bunyi.

“Ya idealnya paling Enggak Rp10 ribu per Bunyi, sekarang kan Sekadar Rp1.000,” kata Bendahara Lazim PKS Mahfudz Abdurrahman kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sokongan Keuangan kepada Partai Politik Pasal 5 ayat (1), besaran nilai Sokongan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per Bunyi Absah. (Faj/P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai