Pemprov Sumbar peroleh Opini WTP ke 13 kali
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Sabtu, 24 Mei 2025 – 13:47 WIB
Liputanindo.id – Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kembali diperoleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 Demi yang ke 13 kali.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut Begitu Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Jum’at 23 Mei 2025.
Pelaksana tugas Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, bagi DPRD, sasaran dari pemeriksanaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, Bukan hanya sebatas upaya Demi mendapatkan opini WTP.
“Tetapi jauh dari itu, bagaimana APBD telah digunakan secara efektif, efisien, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya Demi kesejahteraan masyarakat serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” kata Evi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Sabtu (24/5).
Pemeriksaan terhadap penggunaan APBD, Bukan Demi mencari kesalahan, akan tetapi Demi memastikan penggunaan anggaran telah digunakan sesuai dengan yang direncanakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun dalam pemeriksaan terdapat Intervensi atau permasalahan dalam penggunaan anggaran, maka itu adalah sebagai sarana koreksi dan Pengkajian agar permasalahan yang sama Bukan terulang kembali di tahun yang datang.
Bagi DPRD, pemeriksaan APBD yang dilakukan oleh BPK merupakan Figur dukungan BPK kepada DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPRD Berbarengan-sama Pemerintah Daerah akan dapat merumuskan kebijakan anggaran yang lebih Bagus dan lebih berkualitas.
Oleh Karena itu, DPRD akan Lalu memberikan dukungan kepada BPK Demi melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam upaya mewujudkan APBD yang kredibel, berkualitas dan digunakan sebesar-besarnya Demi kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
Lebih lanjut Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan, APBD merupakan instrumen Krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang Membikin rencana keuangan tahunan yang terintegrasi.
“Sebagai rencana keuangan, APBD memainkan peran sentral dalam meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Demi menjamin transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan laporan keuangan yang disusun oleh Pemeirntah Daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, maka APBD perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Liputanindo.id

